PARIMO- Satu orang warga Provinsi Gorontalo asal Marisa berinisial LL (34) Perempuan yang berada di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah dinyatakan positif Covid-19, setelah hasil pemeriksaan SWAB.
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penaganan Covid-19 Parimo, Irwan, mengatakan, dari 41 orang dlakukan SWAB yang pernah kontak langsung dengan satu orang pasien positif sebelumnya berasal dari Desa Moutong Timur Kecamatan Moutong.
“Sesuai hasil pemeriksaan SWAB dilakukan pemriksaan 40 orang dinyatakan Negatif sedangkan satu orang dinyatakan Positif. Akibat melakukan cipika cipiki bersama pasien positif sebelumnya,” terangnya saat konferensi pers, Rabu (09/09).
Ia menngatakan lagi, saat ini pihaknya, meminta yang bersngkutan untuk menunjukan identitas Kartu Keluarga (KK) dan KTP-nya, untuk memastikan apakah sudah menetap di Parimo atau tidak.
Berdasarkan penelusuran, yang bersangkutan tidak memiliki KK dan KTP, sehingga Satgas memutuskan untuk memulangkan ke daerah asalnya di Gorontalo. Hal ini untuk menjaga, jangan sampai terjadi penularan lebih banyak lagi.
Irwan menambahkan, untuk menekan penyebaran Covid- 19, saat ini telah dibuat draf Peraturan Bupati (Perbub) yang di dalamnya memuat bagi warga masyarakat dari Gorontalo, yang melintas ke Parimo wajib Rapid Test. Selain itu, akan dibuat rancangan Perbup tentang penggunaan masker.
“Dua draf Perbup tersebut sementara dalam proses. Dan juga Alhamdulillah Parimo dapat bantuan Alat Pelindung Diri (APD) sebanyak 2000 buah dari Kementerian Kesehatan. Saat ini alat tersebut sudah dalam perjalanan,” tutupnya.
Reporter: Mawan
Editor: Nanang