MOROWALI – Gelombang protes kembali terjadi di lokasi operasional PT Rezky Utama Jaya (RUJ), perusahaan tambang batu gamping yang beroperasi di Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Aksi unjuk rasa tersebut digelar Koalisi Masyarakat Desa Unsongi dan Desa Nambo, Selasa (30/12).

Massa aksi menuntut penghentian aktivitas PT RUJ yang dinilai melakukan operasi ilegal serta mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.

Aksi ini dipicu oleh dugaan pelanggaran izin lingkungan, aktivitas blasting yang merusak rumah warga, serta pencemaran lingkungan akibat kegiatan pertambangan.

Salah satu orator aksi, Zulfikar, menyatakan bahwa PT RUJ diduga melakukan penimbunan ruang laut tanpa izin yang sah dan tanpa melalui proses konsultasi publik yang layak.

Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung bahkan sebelum pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) tuntas.

Menurut koalisi masyarakat, berdasarkan hasil rapat yang difasilitasi Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah pada 9 Desember 2025, ditemukan sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan. Namun hingga kini, PT RUJ masih tetap beroperasi.

Dampak paling nyata dirasakan warga adalah aktivitas blasting yang disebut telah merusak sedikitnya 16 unit rumah di Desa Nambo dan Desa Unsongi. Warga mengeluhkan getaran dan suara ledakan yang terjadi hampir setiap hari, menyebabkan retakan bangunan dan mengganggu kenyamanan hidup masyarakat.

Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PT RUJ, di antaranya menghentikan seluruh kegiatan di area jetty, menghentikan aktivitas blasting, serta menyelesaikan hak-hak masyarakat termasuk kompensasi yang adil atas dampak operasional perusahaan.

Selain itu, massa aksi juga menyoroti dugaan pelanggaran terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

PT RUJ diduga melakukan penimbunan laut dan aktivitas pengapalan tanpa mengantongi dokumen PKKPRL sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Masyarakat juga mengungkapkan temuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tengah yang mengindikasikan PT RUJ tidak melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara memadai, khususnya terkait pencemaran udara dan limbah air. Rekomendasi pemerintah tersebut disebut tidak ditindaklanjuti oleh perusahaan.

Koalisi masyarakat Unsongi-Nambo mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan PT RUJ. Mereka menilai penegakan hukum penting untuk melindungi hak masyarakat dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Di akhir aksi, massa melakukan blokade dengan mendirikan tenda di dekat portal pintu masuk PT RUJ. Masyarakat menyatakan belum puas dengan penjelasan perwakilan legal perusahaan, sementara pimpinan perusahaan disebut tidak berada di lokasi. **

Reporter: Murad