PALU – Warga Dusun Dongi-Dongi, Selasa (07/11), kembali mendatangi DPRD Sulteng, terkait pembangunan gapura batas wilayah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso.
Kedatangan warga diterima Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Muh. Masykur di ruang komisi.
Dalam pertemuan tersebut, warga mendesak DPRD Sulteng untuk meminta aktifitas pembangunan gafura dihentikan karena sudah membuat mereka terganggu.
“Dongi-Dongi adalah wilayah Kabupaten Sigi, tapi kenapa Pemkab Poso memaksakan pembangunan gapura itu,” kata Kuasa Ratalemba.
Padahal kata dia, hasil tinjauan lapangan oleh Pemprov Sulteng bersama Pemkab Sigi dan Poso beberapa waktu lalu, disepakati bahwa Pal Batas Wilayah antara Donggala sebelum mekar dan Poso, bukan di titik yang sekarang menjadi tempat dibangunnya gapura.
“Pal batas wilayah itu sebenarnya sudah jelas jika mengacu pada dokumen lama. Mestinya dasar penetapannya ditentukan dari dokumen itu”, tegas Kuasa.
Wakil Ketua Komisi III, Muh. Masykur berharap kondisi Dongi-Dongi tetap kondusif, sehingga maka diminta kepada pelaksana pembangunan gapura, CV. Surya Perdana untuk menghentikan pembangunan.
“Semestinya Pemkab Poso bisa memahami kondisi yang terjadi di lapangan. Karena hal tersebut sangat sensitif dan bisa memicu hal-hal yang tidak diinginkan. Saya kira, upaya warga untuk mengkomunikasi kondisi ini ke para pihak, termasuk ke DPRD Sulteng patut diapresiasi dan didukung,” katanya.
Terkait dengan permasalahan tersebut, Masykur meminta kepada Pemprov Sulteng agar menyelesaikan secara cepat agar tidak menggantung.
“Selain itu, yang lebih prinsip adalah agar ada kepastian dan pemenuhan rasa keadilan dari negara terhadap warga masyarakat khususnya di Dongi-Dongi,” tambahnya.
Di hadapan warga, Masykur berjanji akan menyampaikan aspirasi itu ke pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Komisi I guna proses penyelesaian. (RIFAY)