AMPANA – Aksi penggalapan kendaran roda dua dengan modus meminjam kepada pemiliknya, berhasil diungkap aparat Polres Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah.
Aparat Polres Touna yang bekerja sama dengan Polres Poso, berhasil meringkus tersangka JR (40), warga Desa Sikara Toba, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.
“Jadi pelaku itu menggunakan modus pura-pura pinjam. Dia meminjam kendaraan kepada pelapor, lalu membawa lari sepeda motor itu dan menjualnya di tempat lain. Ini ternyata sudah dilakukan juga di wilayah Kota Palu,” ungkap Wakapolres Touna, Kompol Suli Rudito, saat menggelar konferensi pers, Senin (20/07).
Ia menjelaskan kronologis kejadian, hingga tertangkapnya tersangka. Di mana pada hari Rabu, 08 Juli 2020 sekitar pukul 19.30 Wita, tersangka bersama temannya, Sudarsono datang ke rumah korban di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna untuk menumpang mencuci pakaian dan menginap karena tersangka bersama rekannya akan berangkat ke Pulau Kabalutan pada Jumat 10 Juli 2020.
Pada Kamis, 09 Juli 2020 sekitar pukul 07.00 Wita, tersangka meminjam motor milik korban dengan alasan akan membeli tas di pasar.
“Namun hingga pukul 20.00 Wita, tersangka tidak mengembalikan sepeda motor korban. Korban juga sudah menelpon sebanyak 20 kali namun tidak diangkat oleh tersangka, sehingga korban pun melaporkan ke kepolisian,” terangnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan bersama barang bukti 1 unit motor Suzuki Titan warna biru hitam dengan nomor polisi DN 3790 LE.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (SAFA’AD)