PALU – Sebanyak 26 orang perwakilan masyarakat Donggala dari berbagai kecamatan, melalui penasehat hukumnya Abdurrachman M. Kasim, telah mengajukan gugatan perdata class action terhadap 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala, di Pengadilan Negeri (PN) Donggala, baru-baru ini.
Kuasa hukum 26 warga penggugat, Abdurrachman M. Kasim, mengatakan gugatan perdata class action ini, terkait Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan 30 tergugat anggota DPRD Donggala, yang bertentangan dengan beberapa ketentuan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Perbuatan melawan hukum formil dilakukan tergugat DPRD Donggala, melanggar undang-undang, kemudian melanggar peraturan pemerintah dan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Donggala,” ujar Abdurrachman ditemui, Selasa (27/7).
Lanjut Abdurrachman M Kasim, 30 tergugat anggota DPRD Donggala dinilai melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pelanggaran ini, salah satunya terkait dalam hal menerima pengaduan atau aspirasi masyarakat yang pokok persoalannya berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah kabupaten Donggala.
“Terkait hal itu, tergugat DPRD Donggala tidak ada melakukan rapat konsultasi dengan kepala daerah secara berkala, guna membahas dan mencari solusi terbaik atas pemecahan masalah dihadapi yang kerap menuai aspirasi masyarakat,” sebut Abdurachman Kasim.
Kemudian, tergugat DPRD Donggala, dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota lebih khususnya menyangkut hak DPRD dan anggota DPRD tertuang dalam pasal 69 ayat 1 menyebutkan DPRD mempunyai hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat.
“Ketentuan peraturan pemerintah ini salahsatunya menegaskan bahwa pandangan DPRD Donggala atas penjelasan kepala Daerah pada hak interpelasi dimaksudkan untuk dua hal substansi yaitu untuk DPRD dijadikan bahan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, dan untuk kepala daerah dijadikan bahan dalam penetapan kebijakan,” urai Abdurrachman M Kasim.
Namun kenyataannya tindakan tergugat sebaliknya mengabaikan ketentuan diatur dalam peraturan pemerintah tersebut, dengan kemudian membawa dokumen interpelasi ke aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, KPK, bahkan dibawa ke BPK Perwakikan Sulteng.
“Tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa hak DPRD untuk mengantarkan dokumen dan melaporkan kepala daerah ke Aparat Penegak Hukum. Pada tahap pelaksanaan hak interpelasi tindakan tersebut dibenarkan jika sudah sampai pada tahap hak angket hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 76 peraturan pemerintah tentang pedoman penyusunan tatib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota,” sebutnya lagi.
Selanjutnya tekait hal di atas dalam gugatannya, ke 26 warga tersebut menilai para tergugat telah melanggar Peraturan DPRD Kabupaten Donggala Nomor 2 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Donggala nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD. Dan tindakan itu hanya meresahkan dan merugikan masyarakat serta mempengaruhi kemajuan pembangunan di donggala.
Abdurrachman M Kasim menambahkan, gugatan class action ini, bentuk sikap masyarakat Donggala yang sudah cerdas, serta telah bosan untuk turun ke jalan dengan jumlah banyak, kemudian datang ke DPRD untuk menyampaikan aspirasi, yang notabenenya aspirasi tersebut, oleh tergugat tidak ditindak lanjuti dengan prosedural.
“Gugatan ini juga wujud masyarakat Donggala dalam hal mematuhi imbauan pemerintah di tengah pandemi covid 19. Sehingga memilih untuk menghindari kerumunan dengan langkah mengajukan gugatan ini,” terangnya.
Apapun keputusan pengadilan nanti sambungnya itulah keputusan terbaik untuk masyarakat, serta DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala. Dengan harapan, agar selanjutnya dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik guna memajukan kabupaten Donggala.
“Saya sebagai putra daerah mengharapkan terbaik dari kedua lembaga ini. Baik eksekutif maupun legislatif. Karena keduanya semua dari pilihan rakyat. Saran saya, jika ada aspirasi masyarakat, sebagai wakil rakyat sedianya aspirasi itu diterima, diwadahi kemudian dikonsultasikan untuk dibahas bersama kepala daerah, baru akhirnya disikapi bersama, apa solusinya” katanya.
Menurutnya, jika aspirasi masyarakat itu sekaitan dengan kebijakan bupati, sampaikan dan kemudian arahkan masyarakat untuk menempuhnya kejalur TUN, di PTUN. Dan jika terkait rana pidana sampaikan dan arahkan kalau persoalan itu dapat dilaporkan kerana pidana.
Rep: Ikram/Ed: Nanang