Warga Donggala Diminta Tidak Khawatir Salurkan Hak Pilih di Tengah Covid

oleh -

DONGGALA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Penertiban Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan.

Karena itu, Bupati Donggala, Kasman Lassa berharap kepada masyarakat agar tidak  khawatir menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng pada tanggal 9 Desember mendatang.

Hal tersebut disampaikan Bupati saat menghadiri Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Pemilih dan Pemberlakuan Protokol Kesehatan Covid-19 pada Pelaksanaan dan Pilgub Sulteng di Kantor Camat Tanantovea, baru-baru ini.

“Tujuan dilaksanakannya sosialisasi tersebut yaitu untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat se- Kabupaten Donggala dalam menghadapi Pilkada Serentak yang akan diselenggarakan pada 9 Desember mendatang,” kata Kasman.

BACA JUGA :  Pasangan BERANI Berjanji Beri Insentif Layak kepada Guru Agama

Bupati mengakui, pilkada tahun ini berbeda dengan sebelumnya, dikarenakan adanya pandemikl Covid-19.

Untuk itu, kata dia, pada pemilihan nanti, masyarakat diharuskan mematuhi protokol kesehatan secara ketat agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Sosialisasi yang dilaksanakan Desk Pilkada Pemkab Donggala telah berlangsung di sejumlah kecamatan yang terbagi menjadi tiga tim.

Reporter : Jamrin AB

Editor : Rifay