SIGI – Puluhan masyarakat yang menamakan diri Forum Masyarakat Kaili Dolo (FMKD), melakukan aksi protes terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) kepad Surahman Susarante, salah satu anggota DPRD Sigi dari Partai NasDem.
Aksi yang berlangsung di Sekretariat DPD Partai NasDem Sigi itu diterima oleh Ketua DPD Partai NasDem setempat, Mohammad Masykur bersama Sekretaris DPD Rudi Astika dan Ketua Fraksi Partai NasDem Hafid Laturadja.
Koordinator aksi, Taufik menilai, surat PAW Surahman Susarante janggal, karena selama ini yang bersangkutan tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP) terkait kesalahan yang dilakukan.
Ketua DPC Partai NasDem Kecamatan Dolo Barat itu menambahkan, selama ini pihak DPD tidak pernah membicarakan persoalan itu secara internal di tingkat DPC.
“Seharusnya dibicarakan juga di tingkat kecamatan, karena apapun yang terjadi, DPC juga harus tahu karena Surahman merupakan perwakilan dari Dapil empat Dolo Raya (Dolo, Dolo Barat dan Dolo Selatan),” imbuhnya.
Sementara Ketua DPC Partai NasDem Dolo Selatan, Wahyu, menyatakan, PAW tersebut sangat bernuansa politis.
Menanggapi itu, Ketua DPD Partai NasDem Sigi, Mohammad Masykur, menyatakan, PAW kepada Surahman Susarante sudah melalui mekanisme. Partai juga telah memberikan memberikan kesempatan pada yang bersangkutan untuk bisa berubah, namun tidak dilakukan.
“Persoalan ini tidak hanya DPD yang mengetahui, DPW dan DPP juga terus melakukan monitoring. Hal tersebut tidak hanya berlaku pada anggota Partai NasDem yang duduk di legislatif, tetapi seluruh pengurus. Selain itu juga berdasarkan laporan dari masyarakat,” terangnya.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Sulteng itu menambahkan, aturan partai harus dijalankan seorang pengurus, apa lagi yang duduk sebagai anggota legislatif.
Sekretaris DPD Partai NasDem Sigi, Rudi Astika menambahkan, pelanggaran yang dilakukan Surahman adalah indisipliner, karena tidak mengikuti pertemuan-pertemuan dan tidak mengkoordinir pengurus yang berada di tingkat DPC.
“Beberapa kali pertemuan internal, selalu ada beralasan. Jadi bila Surahman keberatan atas sanksi yang diberikan, bisa melakukan gugatan ke mahkamah partai atau pengadilan,” sarannya.
Sebelum ke Sekretariat DPD, massa aksi terlebih dahulu mendatangi Kantor KPU Sigi. Disana, mereka diterima Anggota KPU, Moh Syarif Latadano.
Kata Syarif, surat usulan PAW tersebut belum masuk ke KPU.
Selain itu, mereka juga menyambangi Gedung DPRD Sigi. Namun massa kecewa karena tidak satupun anggota DPRD Sigi yang berada di tempat.
Menurut staf di Sekretariat DPRD, sejumlah anggota DPRD sedang berada di luar daerah. (HADY)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.