PALU – Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi meringkus pria berinisial IG alias W (31) warga Desa Soulowe, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, dengan barang bukti 0,26 gram shabu yang dikemas dalam plastik bening, pada Ahad (13/11).
Pria berusia 31 tahun tersebut diamankan di Desa Kalukubula setelah petugas mendapat informasi bahwa IG telah melakukan transaksi pembelian shabu di Tatanga Kota Palu, dengan seseorang yang masih dalam penyelidikan.
Satu paket berisi kristal putih yang diduga shabu seberat 0,26 gram diamankan petugas, berikut satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah, tas warna hitam tempat menyimpan shabu, dan satu unit ponsel Vivo berwarna hitam. Dari pengakuan terduga pelaku bahwa barang haram tersebut dibeli untuk dikonsumsi sendiri.
“Shabu tersebut dibeli di Tatanga Kota Palu, untuk dikonsumsi sendiri. Dari pengakuan pelaku sudah hampir tiga bulan terakhir yang bersangkutan memakai barang haram tersebut”, ungkap Kasat Resnarkoba Polres Sigi AKP Janni, Sagala, Selasa (14/11).
Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mako Polres Sigi, selanjutnya menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena diduga melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Irma/Editor: Nanang