PALU- Sejumlah warga keberatan ada pungutan uang pendaftaran dan restribusi pemakaian air dibebankan kepada penghuni menempati BTN Griya Tamaco, Jalan Tamaco, Kelurahan Donggala Kodi, Kota Palu.

Salah satu warga inisial A mengatakan, keberatan atas uang pendaftaran penyaluran air senilai Rp1,25 juta bagi setiap kepala keluarga (KK) menempati sekitar 14 unit BTN, dan membayar retribusi air Rp50 ribu perbulan.

“Apalagi ada perbedaan pemberlakuan bagi penghuni BTN dan masyarakat sekitar. Bagi masyarakat sekitar tidak dibebankan uang pendaftaran dan biaya perbulannya cuma Rp20 ribu,” kata A dihubungi di Palu, Kamis ( 30/6).

Ia sendiri menetap di BTN sudah hampir setahun. Sebelumnya air mereka gunakan berasal dari sumber mata air sekitar perumahan, kemudian dialirkan ke penghuni BTN dan tidak dipungut biaya.

“Tarif biaya itu, baru mulai diberlakukan bulan Juli ini, tapi uang pendaftaran sudah ada sebagian menyetor, setelah ada perbaikan sumber mata air dan dibuatkan bak penampung dari Dinas Pekerjaan Umum (PU),” sebutnya.

“Seandaianya, tarif biaya dikenakan tidak sebesar itu dan retribusinya disamakan, mungkin kami bisa terima, tapi ini dibedakan,” bebernya.

Hal senada disampaikan warga inisial R juga merasa keberatan atas tarif biaya pendaftaran dan retribusi yang dibebankan kepada mereka menempati BTN.

“Sumber mata air disalurkan ke BTN sendiri merupakan hibah dari salah seorang warga membeli lokasi tersebut, sejak 2019,” bebernya.

Lalu kemudian, Dinas PU membuat satu bak penampungan air. Dari sumber mata air itu, lalu disalurkan ke bak penampungan guna didistribusikan ke warga.

“Selama hampir setengah tahun digunakan tidak ada dipungut biaya. Semua aman-aman saja. Nanti baru dik emudian hari ini, baru disuruh membayar,” tuturnya.

Ia menambahkan, permasalahan pemungutan pendaftaran dan retribusi air, inipun sudah diketahui lurah, tapi tidak ada ketegasan dan solusi.

Olehnya, sebagai penghuni BTN mereka lalu menggalang dukungan tandatangan sebagai bentuk protes keberatan, untuk nantinya diserahkan ke pihak kelurahan.

“Pada intinya, kami keberatan adanya biaya pendaftaran kalau retribusi bisa, tapi disamaratakan dengan warga lain Rp20 ribu perbulan,” pungkasnya.

Sementara ditemui di kantornya, Lurah Donggala Kodi, Nurhaya Che Haslisa mengatakan, tidak melakukan klarifikasi terkait keberatan warga komplek BTN. Menurutnya hal itu tidak menjadi masalah, sebab telah disepakati.

“Dan ini keluhan yang sudah berulang-ulang disampaikan oleh orang yang sama,” katanya.

Ia mengatakan, meski baru sekitar 7 bulan menjadi lurah di Donggala Kodi, sedikitnya mengetahui permasalahan itu.

“Jadi air itu sumur bor dibuat 2019 oleh Dinas PU dan berfungsi 2021 akhir sampai sekarang,” ucapnya.

Dan itupun juga sekarang kata dia, tidak berfungsi sebab ada kerusakan dap celup dan panel tenaga surya.

Sementara Ketua RT04/RW 02 Taufik mengatakan, sebagai ketua RT dirinya mengundang semua pengguna air, pemilik lahan dan pengurus air untuk rapat.

” Dalam rapat itu diputuskanlah serta disepakatilah, sebagaimana tarif dan retribusi tersebut dan tidak ada yang keberatan. Tapi mengapa di kemudian hari baru ada keberatan,” sebutnya.

Padahal dalam rapat itu ujarnya, sudah disampaikan kalau ada tidak setuju, silahkan protes, tapi kala itu tidak ada yang protes, semua diam.

“Berarti setuju. Maka dibuatlah berita acara, mereka bertandatangan,” imbuhnya.

Terkait adanya uang pendaftaran pengguna air yang baru sebesar Rp1,25 juta tidak ada perbedaan bagi warga sekitar. Hanya beda di uang retribusi iuran warga Rp20 ribu perbulan dan penghuni BTN Rp50 ribu.

“Dan atas keberatan warga BTN Griya Tamaco inipun belum ada dilaporkan kami atau kelurahan,” pungkasnya.

Reporter: IKRAM