Warga Berstatus Almarhum di Palu Terdaftar sebagai Anggota Parpol

oleh -
Anggota Bawaslu Sulteng Nasrun (topi coklat mudah) saat memastikan data seorang warga yang telah meninggal 9 tahun dengan data SIPOL yang dipegang oleh verifikator, Ahad (23/10) (FOTO: HUMAS BAWASLU SULTENG)

PALU – Nama salah satu warga di Kelurahan Pantoloan Boya, yang telah meninggal dunia sembilan tahun lalu, ditemukan masih terdata sebagai anggota salah satu partai politik (parpol).

Hal ini ditemukan saat verifikasi faktual keanggotaan parpol yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, di Kelurahan Pantoloan Boya, Kecamatan Tawaeli, Ahad (23/10).

Kegiatan verifikasi faktual turut dihadiri Anggota Bawaslu Sulteng, Nasrun yang hadir melakukan supervisi pengawasan verifikasi faktual di kelurahan tersebut. Verifikasi juga turut diawasi oleh Anggota Bawaslu Kota Palu.

Pada kesempatan itu, Nasrun bertemu langsung dengan mantan istri almarhum. Menurut pengakuannya, yang bersangkutan memang telah meninggal dunia sejak tahun 2013.

“Anehnya, dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar pada SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik), e-KTP yang bersangkutan kembali dikeluarkan Tahun 2017 dan terdaftar sebagai anggota parpol sejak Tahun 2022,” ungkap Nasrun.

Menurut Nasrun, mantan istri juga mengakui bahwa hingga saat ini memang belum ada akta kematian yang bersangkutan.

“Sehingga data ini menjadi bahan bagi Bawaslu Sulteng untuk lebih serius mengawasi pemutakhiran data pemilih yang tahapannya telah dimulai,” tegasnya.

Dari pengalamannya selama dua hari melakukan supervisi pengawasan verifikasi faktual, Nasrun menyatakan bahwa modus pencatutan nama dengan menggunakan data dari e-KTP memang marak ditemukan.

Namun, kata dia, saat verifikator menyandingkan data di SIPOL, kebanyakan foto dan tanda tangan memang berbeda dengan dokumen yang dimiliki warga yang dicatut. 

Atas kejadian ini, Nasrun meminta kepada jajaran Bawaslu Kota Palu untuk segera menelusuri kasus ini dan menuangkan kejadian ini ke dalam Formulir A Pengawasan. */RIFAY