PALU- Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi tengah dan lima perwakilan warga menolak penambangan batuan gamping desa Lelang Matamaling, kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) dan mendesak Gubernur Sulawesi tengah menghentikan Izin Usaha Pertambangan (IUP), sebab mengancam sumber mata air, ruang kehidupan masyarakat, serta bertentangan perundang-undangan.
Lima perwakilan warga diantaranya Abdul Hadi, Eki, Dandi, Ikal, dan Ikal.
Koordinator JATAM Sukteng Moh. Taufik menuturkan, sekitar 95 persen daratan Bangkep adalah ekosistem karst, di mana 124 mata air, 1 sungai bawah tanah, 17 gua dan 103 sungai permukaan. Semuanya terhubung dengan kawasan karst.
Namun saat ini kata Taufik wilayah kawasan karst Banggai Kepulauan terancam dengan adanya IUP batuan gamping diterbitkan oleh pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Sehingga mengakibatkan kawasan karst tersebut berpotensi mengalami kerusakan, jika perusahaan tambang beroperasi,” kata Taufik saat konferensi pers di Kantor JATAM Sulteng, Jalan Yojokodi, Kota Palu, Selasa (1/7).
Dari catatan mereka, Taufik mengatakan, per Juni 2025, rencana penambangan batuan gamping telah diberikan kepada 45 perusahaan tambang dengan status 43 perusahaan wilayah izin usaha petambangan (WIUP) Pencadangan dengan total luas 4398 Hektare, satu perusahaan berstatus eksplorasi dengan luas 88 Hektare dan satu perusahaan telah berstatus Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dengan luas 113,7 Ha.
“Total luasan secara keseluruhan rencana penambangan gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan 4.599 Hektare. Salah satunya berada di wilayah Desa Lelang Matamaling, Kecamatan Buko Selatan,” kata Taufik turut di dampingi perwakilan warga desa Lelang Matamaling.
Taufik membeberkan, saat ini, empat WIUP pencadangan untuk penambangan gamping diberikan kepada empat perusahaan diantaranya PT Defia Anugrah Sejahtera, PT Gamping Bumi Asia, PT Gamping Sejahtera Mandiri dan PT Prima Tambang Semesta dengan total 696 hektare.
Dia mengatakan, pemberian WIUP untuk penambangan gamping di Desa Lelang Matamaling diduga bertentangan dengan Kepmen Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Nomor 53/KEPMEN-KP/2022 Tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Sulawesi Tengah.
Selain itu, wilayah tersebut ditetapkan menjadi Zona Inti, Zona Penangkapan Ikan, Zona Perikanan Budidaya dan Zona Wisata Bahari. Rencana penambangan batuan gamping di Desa Lelang Matamaling juga diduga mengancam keberadaan atau berpotensi merusak ekowisata karst gua Jepang ditetapkan berdasarkan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2019.
Maka dari itu sebut Taufik, kawasan karst adalah kawasan sangat esensial untuk dilindungi. Jika karst ditambang apalagi menggunakan metode peledak akan merusak eksoistemnya.
“Dan ketika perusahaan tambang beroperasi di kawasan tersebut maka sumber air Bangkep terancam hilang. Tidak hanya sektor air, sektor pertanian bergantung pada hidrologi karst ikut terdampak. Sehingga mengganggu sumber pangan masyarakat setempat,” tekannya.
Olehnya Taufik menegaskan, gubernur Sulteng harus berani menghentikan IUP perusahaan, sebab bertentangan dengan KEPMEN Menteri Kelautan dan Perikanan Republik indonesia Nomor 53/KEPMEN-KP/2022 dan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2019.
Dan dalam waktu dekat kata Taufik, pihaknya segera menyerahkan hasil kajian dan riset atas dampak ditimbulkan bila perusahaan tambang batu gamping ke gubernur Sulteng.
Salah satu perwakilan warga Desa Lelang Matamaling Abdul Hadi mengatakan, sekitar 400 kepala keluarga (KK) di Desa Lelang Matamaling yang menggantungkan hidupnya di sektor pertanian dan nelayan.
“Hampir 70 persen warga di desa Matamaling sebagai nelayan tangkap dan 30 persen warga sebagai petani. Terkadang warga menjadi petani juga turun melaut untuk menambah penghasilan,” tutur Pupung panggilan akrabnya.
Hadi menjelaskan, pertanian sendiri telah menjadi sektor unggulan sebagai mata pencaharian warga. Mereka menggunakan lahan pertanian untuk menanam ubi, kelapa, cengkeh hingga sayur-sayuran, sejak turun temurun.
“Ubi Banggai misalnya, setiap panen bisa menghasilkan hingga 20 blek dengan harga jual 100 ribu per blek. Berkat hasil pertanian tersebut juga masyarakat bisa menyekolahkan anaknya hingga ke perguruan tinggi,” paparnya.
Di sektor laut kata Hadi , banyak warga menggantungkan hidupnya sebagai nelayan tangkap. Misal Nardi salah satu nelayan yang menghabiskan setiap harinya di laut. Sekali melaut bisa mendapatkan hasil tangkap sebanyak 3 gabus dengan berbagai macam ikan. seperti ikan lalosi, bobara. Yang nantinya akan di jual kepada pengepul. Nilai jualnya sendiri bisa mencapai 3 juta rupiah sekali melaut.
” Jika di total selama 1 bulan melaut bisa mencapai 10 kali, 30 juta rupiah dalam sebulan dari hasil penjualan ikan tersebut bisa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,”katanya.
Perusahaan tambang batu gamping yang akan masuk kata Hadi berpotensi memberikan dampak buruk terhadap lingkungan, sumber mata air, wilayah pesisir laut dan lahan pertanian warga. Karena lahan warga sebagian masuk dalam WIUP perusahaan. Ini yang menjadi kekhawatiran warga ketika perusahaan mulai beroperasi. Tak hanya itu bencana ekologis seperti banjir dan longsor akan mengancam masyarakat jika aktivitas tambang mulai di lakukan di Desa Matamaling.
Selain itu, kata Hadi, kegiatan pertambangan gamping di Wilayah Desa Lelang Matamaling berpotensi menghilangkan sumber air bersih warga berada di WIUP yang sudah diberikan untuk ke 4 Perusahaan tambang. Dari cerita warga desa, rencana pertambangan ini bersinggungan langsung dengan sumber mata air yang warga sering sebut dengan sumber mata air Laanding
“Sumber mata air ini meskipun musim penghujan tidak mengalami kekeruhan, karena merupakan mata air keluar langsung kawasan karst di wilayah Desa Lelang Matamaling,” tekannya.