POSO – PT Bintang Maha Jaya (PT BMJ), sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, digugat oleh warga Desa Bahomakmur, Ambo Ala, di Pengadilan Negeri Poso.
Gugatan tersebut terkait dengan penguasaan lahan milik warga yang dinilai dilakukan secara ilegal oleh perusahaan.
Sebagai tindak lanjut dari gugatan, Pengadilan Negeri Poso menggelar sidang lapangan terbuka, Jumat (1/11), untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait lahan yang menjadi objek sengketa.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Pengadilan Negeri Poso, Harianto Mamonto, dan dihadiri oleh penggugat Ambo Ala, pihak PT BMJ yang diwakili oleh Okky Hariantok, serta perwakilan dari BPN Morowali dan Kepala Desa Bahomakmur, Sutarni, beserta sejumlah masyarakat.
Dalam sidang lapangan tersebut, Ketua Majelis melakukan pemeriksaan di sekitar tiga titik batas lahan yang dipermasalahkan.
Selain itu, pihaknya juga menerima peta lahan dari pegawai BPN Morowali yang turut hadir. Majelis juga memastikan nama-nama pemilik lahan yang berbatasan dengan pihak tergugat.
Harianto Mamonto menyatakan bahwa sidang lapangan bertujuan untuk melihat langsung objek yang digugat.
“Kami bersidang di lokasi secara terbuka, sehingga masyarakat bisa ikut menyaksikan,” kata Harianto.
Namun, Harianto menjelaskan bahwa sidang lapangan ini belum dapat menentukan pemilik lahan yang sebenarnya, karena saat ini baru tahap pengumpulan bukti.
“Sidang berikutnya adalah acara pembuktian dari para pihak, yang terlebih dahulu akan diajukan oleh penggugat, kemudian baru pihak tergugat,” tutupnya.
Dari informasi yang dihimpun, sidang pembuktian dijadwalkan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Poso, Selasa (12/11).
Reporter : Harits
Editor : Yamin