PALU – Pembangunan gudang wilayah permukiman, tepatnya di RT/RW II/VIII Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, ternyata sudah memiliki legalitas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.
Objek yang dipermasalahkan warga itu, sesungguhnya sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak tahun lalu.
Kepala Bidang Pengendalian Ruang, Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Ilyas Ladjintjo di ruangannya, Jumat (13/10) mengaku heran jika pembangunan gudang itu mendapat perlawanan dari warga sekitar. Sebab, kata dia, saat mengurus IMB, pemilik gudang sudah melampirkan tandatangan warga sekitar sebagai bentuk persetujuan atas pembangunan gudang itu.
“Tidak bisa kita serta merta melarang pembangunan itu karena sudah ada IMB-nya. Kemarin juga sudah ada tandatangan tetangga,” katanya.
Kata dia, yang menjadi kekhawatiran warga adalah, jika gudang itu sudah difungsikan, maka akan ada aktivitas kendaraan berat yang akan keluar masuk dan bisa merusak fasilitas umum seperti jalan.
Olehnya, dia meminta warga tidak khawatir, menyusul adanya Edaran Wali Kota Palu yang melarang aktivitas truk kontainer dalam kota. Kemungkinan, lanjut dia, pemilik gudang hanya menggunakan mobil box untuk transportasi suplay barang ke gudang.
Meski demikian, tegas dia, jika belakangan terjadi protes keras dari warga karena mengalami dampak sosial, maka tidak menutup kemungkinan izin yang sudah dikeluarkan akan dicabut kembali.
Perwakilan warga RT/RW II/VIII, Benyamin Parubak menyatakan, dirinya bersama warga lain akan terus melakukan perlawanan. Sebab, kata dia pemilik gudang, Jimi Lianto tidak punya itikad baik melakukan koordinasi dengan Ketua RT/RW saat akan melakukan pembangunan gudang tersebut.
Dia juga menepis adanya tandatangan sebagai bentuk persetujuan warga. Bahkan dia menganggap, bukti persetujuan warga itu hanyalah akal-akalan Jimi Lianto.
“Karena sebenarnya warga yang membubuhi tandatangan itu bukan untuk menyetujui pembangunan gudang, tapi untuk batas tanah saja. Kami ingin lihat, siapa warga yang dimaksud, jika benar tandatangan yang harusnya untuk batas tanah itu disalahgunakan, maka kami bersama Pak RT akan membawa persoalan itu ke ranah hukum,” tegasnya.
Pria yang berprofesi sebagai dosen itu mengaku akan mengomunikasikan hal tersebut ke Wali Kota Palu dengan membawa bukti tertulis penolakan dari warga.
“Saya laporkan dulu pada Pak Wali, nanti hasilnya saya sampaikan lagi,” tandasnya.
Sebelumnya, warga RT/RW II/VIII mengeluhkan pembangunan gudang di tengah permukiman mereka.
Aktivitas pembangunan gudang tersebut membuat warga tidak nyaman, suara bising mesin dan pencemaran lingkungan juga sangat dirasakan warga, sejak awal pembangunan yang sudah berjalan selama empat bulan. Pernah juga ada jembatan yang roboh karena tidak mampu menahan beban kendaraan proyek yang beraktivitas (YAMIN)