PALU – Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengatakan, meningkatnya kepuasan masyarakat dalam pelayanan publik menjadi indikator keberhasilan Reformasi Birokrasi (RB). Sejak disahkannya UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pemerintah bertanggung jawab kepada masyarakat dalam pemberian pelayanan yang berkualitas. Saat ini bahkan telah diperkuat lagi dengan Perpres Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP), yang mewajibkan setiap kabupaten/kota harus mendirikan MPP.
“Provinsi Sulawesi Tengah sudah memiliki satu Mal Pelayanan Publik. Harapan saya segera kembangkan dan perluas MPP di semua kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Ma’ruf Amin, didampingi Gubernur Sulawesi Tengah, ketika memimpin Rapat Sosialisai Mal Pelayanan Publik dan Pemberdayaan UMKM, di Ruang Rapat Polibu Lantai 3, Kantor Gubernur Sulteng, pada Jumat (7/1).
Lebih jauh Wapres mengatakan, dengan adanya MPP, maka pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih mudah, karena MPP merupakan pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang mengintegrasikan berbagai jenis layanan publik dari berbagai instansi dalam satu tempat.
“Kita harus hilangkan stigma dan persepsi birokrasi yang lambat dan berbelit-belit dalam melayani masyarakat,” tegasnya.
Wapres pun menekankan, pembangunan sarana fisik MPP di kabupaten/kota tidak harus menggunakan gedung baru karena perlu biaya besar, tetapi bisa mengoptimalkan sarana/prasarana yang sudah dimiliki dengan dukungan teknologi digital yang mengintegrasikan layanan berbagai instansi dalam satu PTSP.
Wapres menilai, sejak Reformasi Birokrasi dijalankan intensif dari tahun 2010 sampai sekarang, banyak kemajuan pelayanan publik yang dicapai.
Berdasarkan evaluasi Ombudsman pada tahun 2021 bahwa Kepatuhan Standar Pelayanan Publik K/L Pusat 70 persen masuk Kategori ‘kepatuhan tinggi’ (zona hijau) dan selebihnya ‘kepatuhan Sedang’ (zona kuning) serta tidak ada zona merah. Namun kepatuhan standar pelayanan publik di Pemprov, Pemkab/Pemkot masih di bawah 40 persen yang masuk ‘kepatuhan tinggi’ (zona hijau), selebihnya masuk kategori zona kuning dan merah.
Ini artinya di Pemerintah Daerah harus banyak melakukan perbaikan. Ke depan semua Pemda diharapkan terus membenahi kualitas kinerja Pelayanan Publik, dengan inovasi layanan.
“Lakukanlah digital transformation, sehingga akses, waktu, biaya dan prosedur pelayanan publik menjadi lebih efektif, efisien dan akuntabel,” tegasnya.
Wapres mengungkapkan, per Desember 2021 jumlah MPP di Indonesia yang sudah diresmikan mencapai lebih 50 MPP di berbagai kabupaten dan kota. Ke depan harus terus bertambah.
“Strategi penerapan MPP hendaknya tidak hanya mengandalkan pelayanan langsung terintegrasi satu pintu. Namun, bisa juga dilakukan melalui pelayanan terintegrasi secara mandiri on line (aplikasi digital) dan pelayanan bergerak. Dengan demikian bisa tercipta pelayanan yang makin mudah, cepat, murah dan skala jangkauannya lebih luas,” imbaunya.
Terkait hal ini, Wapres mengajak kabupaten/kota di Sulteng untuk mengambil model MPP di Kota Banyuwangi, Jawa Timur.
“Yang bagus Kabupaten Banyuwangi, memberikan pelayanan terpadu. Urusan tanah, usaha, bahkan urus paspor di situ, izin-izin semua di situ. Jadi dengan adanya pelayanan seperti itu kita harapkan akan meningkatkan kepuasan masyarakat sekaligus kepuasan institusi,” beber Wapres RI ini menutup pembicaraannya.
Reporter: IRMA
Editor: NANANG