Wali Kota Palu Terima Dokumen Persetujuan RTRW dan RDTR

oleh -
FOTO: HUMAS PEMKOT PALU

JAKARTA – Pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI melalui Direktur Jenderal Tata Ruang, Dr. Ir. Abdul Kamarzuki, MPM., menyerahkan secara resmi dokumen persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Palu, di Jakarta (02/10).

Dokumen tersebut diterima oleh Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said.

“Dalam proses itu Wali Kota Palu telah menerima sebagai dokumen prasyarat pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kota Palu tentang RTRW dan RDTR,” singkat Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokoler, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Goenawan.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay