PALU – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, berkesempatan berdialog dengan warga Kelurahan Tondo terkait lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB), Ahad (05/10).
Hadianto Rasyid menyampaikan, pemerintah pusat melalui Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah, tengah memberi perhatian serius terhadap permasalahan di Tondo.
“Arahan pemerintah pusat jelas, segera lakukan pendataan agar masalah di Tondo bisa cepat terselesaikan,” katanya.
Hadi mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Palu sempat berencana memanfaatkan lahan eks HGB seluas kurang lebih 220 hektar untuk pembangunan kota baru. Namun rencana tersebut dibatalkan.
“Yang terpenting bagi saya adalah masyarakat Tondo bisa memperoleh haknya. Jika itu sudah terwujud, maka itulah kemenangan kita bersama,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan, kata dia, Pemkot Palu telah mengeluarkan SK 1.000 yang menjadi dasar konsolidasi tanah.
Namun, kata dia, SK tersebut bukanlah instrumen untuk membagi-bagikan tanah, melainkan payung hukum yang akan dipakai ketika pemerintah pusat resmi menyerahkan lahan kepada masyarakat.
“Ketika tanah ini sudah diserahkan, baru pemerintah kota melakukan konsolidasi tanah berdasarkan SK 1.000 itu. Jadi tidak ada wali kota bagi-bagi tanah, kita hanya menyiapkan payung hukumnya,” tegasnya.
Dia berharap pemerintah pusat segera menuntaskan persoalan lahan di Tondo agar masyarakat bisa segera memiliki kepastian.
Ia mengajak seluruh warga untuk terus menjaga kebersamaan, keamanan, dan kondusivitas lingkungan. ***