, ,

Wali Kota Palu Periksa Kepatuhan Pembayaran Pajak Pelaku Usaha

oleh -
FOTO: HUMAS PEMKOT PALU

PALU – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, bersama Forkopimda dan sejumlah pihak terkait melakukan kunjungan ke beberapa rumah makan dan restoran, Selasa (19/12).

Kunjungan tersebut untuk mengecek penerapan peraturan daerah (perda) terkait dengan pajak konsumen 10% bagi pelaku usaha, khususnya rumah makan, restoran, cafe, maupun warung-warung.

“Kita tidak bilang ini razia ya. Kita cuma mau ngecek saja. Alhamdulillah dari kunjungan yang kita lakukan dari beberapa sampel yang kita ambil, Alhamdulillah semua sudah mulai menerapkan,” ujar Hadianto.

Dia menyatakan, dalam peraturan daerah yang ada, diatur sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar pajak konsumen.

Kata dia, sanksi pertama adalah teguran dulu. Jika teguran kedua dan ketiga tidak juga diindahkan, maka Pemerintah Kota Palu akan melakukan penghentian sementara.

“Kalau juga tidak diindahkan atau tidak juga menyelesaikan kewajiban sebagaimana yang harus diberikan kepada pemerintah, maka akan dilakukan penutupan,” tegasnya

Menurutnya, penerapan pajak konsumen ini dilakukan tidak lain untuk kepentingan masyarakat, sehingga potensi penerimaan daerah betul-betul dikelola.

“Dimasukkan dengan baik ke kas daerah, agar kas daerah menjadi kuat dan percepatan pembangunan bisa dilakukan dengan baik. Sehingga, apa yang diharapkan masyarakat kotanya bisa semakin maju dan berubah dengan cepat, dapat terwujud,” jelasnya

Dua menerangkan pengecekan ke sejumlah rumah makan maupun restoran seperti ini akan terus dilakukan, dengan begitu diharapkan pajak konsumen akan masuk ke kas daerah.

Hadi juga menyampaikan, pajak 10% itu tidak lagi disetorkan melalui tunai kepada petugas, akan tetapi semua ditransfer ke rekening daerah.

Sehingga uang tersebut, dipastikan betul-betul masuk ke kas daerah dan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay