Wali Kota Palu Mulai Rombak “Kabinet”

oleh -
Salah satu pejabat saat menandatangani berita acara pelantikan di hadapan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, Senin (21/06). (FOTO: HAMID)

PALU – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mulai merombak struktur pejabat di jajarannya. Sore tadi, Senin (21/06), ia melantik sedikitnya 227 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada jabatan Administrator III A dan III B serta Pengawas IV A dan jabatan tertentu.

Perombakan struktur ini adalah yang pertama dilakukan Hadianto, sejak dirinya dan Reny A. Lamadjido dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, tanggal 26 Februari lalu.

Menurut Hadianto, pengisian pejabat administrator dan pejabat pengawas kali ini terasa agak istimewa karena merupakan kali pertama dalam era pemerintahannya bersama Reny Lamadjido.

Hal ini, kata dia, didasarkan pada pasal 162 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang menegaskan bahwa PPK dilarang melakukan penggantian pejabat dalam jangka waktu 6 bulan terhitung dari tanggal pelantikan. Jika dilakukan maka harus mendapat persetujuan prinsip tertulis dari Mendagri.

BACA JUGA :  Muhlis U Aca Resmi Dilantik Sebagai Wakil Ketua I DPRD Kota Palu Periode 2024-2029

“Karena itulah pada hari ini kita melaksakan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator dan pengawas di Pemkot Palu,” ungkapnya.

Selain untuk penyegaran, kata dia, rotasi pejabat dilakukan untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan serta menghindari potensi stagnasi dan kesenjangan operasional dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.

“Termasuk tugas-tugas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat agar berjalan secara optimal terutama dalam upaya pencapaian visi misi Pemkot Palu,” tuturnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, kenaikan pangkat merupakan hak seorang PNS. Akan tetapi, penempatan jabatan juga merupakan kepercayaan pimpinan terhadap PNS, tentunya setelah melalui penilaian kinerja yang utuh, independen dan profesional, yang didalamnya tercakup loyalitas, disiplin kinerja, beretika dan bermoral.

BACA JUGA :  Yamaha Dampingi Aldi Berkiprah di World Supersport 2025 Pakai YZF-R9

Ia berharap agar jangan sampai rotasi tersebut dianggap memiliki sesuatu yang berkonotasi negatif yang mengakibatkan seseorang secara tidak sengaja mengambil sikap yang tidak produktif.

“Mari kita berupaya meningkatkan disiplin etos kerja dan performa kerja kita dan membangun serta memantapkan diri membangun kepercayaan dalam diri dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan kepada kita,” katanya.

Ia berpesan bahwa promosi kenaikan jabatan adalah amanah. Kepada yang belum mendapatkan jabatan diminta untuk terus meningkatkan semangat kerja.

BACA JUGA :  SDN 2 Lolu Sosialisasikan Fasilitas Gratis Bus Trans Palu

“Tunjukan bahwa kita sesungguhnya layak untuk mendapatkan kesempatan,” tegasnya.

Hadi menambahkan, pada tahun 2021 ini pihaknya akan memperbaiki sistem sehingga penilaian kerja berikutnya sudah berdasarkan e-Kinerja.

“Ini akan mengukur setiap ASN apakah mampu dan layak untuk sebuah jabatan. Bukan karena kedekatan atau kepentingan tetapi kemapuan, kapasitas dan kapabilitas yang dimiliki ASN itu sendiri,” pungkasnya.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay