PALU – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menyampaikan permohonan maaf kepada penyintas bencana alam 28 September 2018 yang selama ini belum terpenuhi hak-haknya.
Ia juga berterima kasih kepada para penyintas karena memasuki empat tahun pascabencana, masih tetap sabar menanti pemenuhan hak dari pemerintah, utamanya untuk dibangunkan hunian tetap (huntap).
“Melalui kesempatan ini, saya meminta maaf kepada saudara-saudara kita penyintas yang sudah bersabar dan menderita menunggu bantuan huntap dari pemerintah. Segala upaya kami terus lakukan untuk memenuhi hak-hak saudara-saudara,” kata Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid saat menghadiri ground breaking atau peletakkan batu pertama pembangunan infrastruktur Hunian Tetap (Huntap) Talise, Senin (26/09).
Meskipun huntap Talise sudah dibangun, namun tetap saja masih ada penyintas yang belum terpenuhi hak-haknya.
Untuk itu, kata Hadi, yang akan dilakukan ke depan adalah tambahan pembangunan dua unit rusunawa untuk penyintas yang tidak mendapatkan huntap.
“Karena memang ada penyintas yang tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan huntap. Misalnya tidak memiliki sertifikat rumah sebelumnya atau membangun bukan di lahannya,” jelasnya.
Menurut Hadi, mereka tetaplah penyintas yang terdampak bencana dan pemerintah mengakomodir, namun tetap memprioritaskan mereka yang memenuhi apa yang dipersyaratkan oleh kementerian.
“Mereka yang tidak memenuhi persyaratan itulah yang akan kita bangunkan rusunawa, lokasinya di Kelurahan Petobo,” jelasnya.
Untuk Huntap Tondo II, lanjut dia, pihaknya berharap bisa mulai dibangun Januari mendatang.
“Tapi kalau sudah bisa November Alhamdulillah,” imbuhnya.
Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura juga menjamin hak penyintas yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima huntap.
Cudy, sapaan akrabnya, menegaskan, dirinya akan bertanggung jawab untuk itu.
“Jadi mereka yang belum dapat, itu tanggung jawab saya, misalnya mendanai melalui APBD atau mungkin bisa dengan meminjam kepada BTN untuk dibangunkan hunian. Nanti pemerintah yang menyicil,” jelasnya.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay