Wali Kota Palu Jelaskan Lima Ranperda di Sidang Paripurna DPRD  

oleh -
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Palu, di Ruang sidang utama, Kamis (07/03) (FOTO : media.alkhairaat.id/Yamin)

PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda Penjelasan Wali Kota Palu atas Lima Rancangan Peraturan daerah (Ranperda), di Ruang Sidang utama DPRD Palu, Kamis (07/03).

Rapat Paripurna dipimpin ketua DPRD Palu, Armin, yang didampingi wakil ketua I dan II. Dihadiri Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra, Dr. Rizal, kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota-anggota DPRD Palu.

Lima Ranperda tersebut adalah, Ranperda tentang penyelenggaraan izin pengumpulan sumbangan. Ranperda tentang sistem perencanaan pembangunan daerah.

Ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal. Ranperda tentang pembentukan kelurahan vatutela, dan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2022 tentang penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Asisten 1, Dr. Rizal yang mewakili Pemerintah Kota Palu, sebelum membacakan penjelasan walikota, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Palu yang ikut berpartisipasi atas penghargaan Adipura yang telah berhasil diraih Pemerintah Kota Palu.

“Atas keberhasilan yang diraih ini, saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk terus menjaga lingkungan Kota Palu. Adipura ini menjadi sebuah cambuk bagi kita masyarakat palu, untuk terus jaga lingkungan sekitar. Meraih Adipura sulit, tapi mempertahankan akan jauh lebih sulit. Tapi insyaallah kita bisa, asal bersama-sama,” katanya.

Terkait dengan Ranperda, Rizal menjelaskan bahwa tujuan dilakukannya pengaturan izin pengumpulan sumbangan. Agar terdapat prosedur yang jelas dalam pemberian izin pengumpulan sumbangan.

Kemudian, Ranperda tentang sistem perencanaan pembangunan daerah diusulkan, karena disadari betul bahwa berbagai perubahan, dinamika dan perkembangan regulasi akan memberikan implikasi yang luas terhadap sistem, proses, dan mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Oleh karena itu, untuk menjamin legalitas dan memperkuat praktek perencanaan pembangunan daerah, pemerintah daerah perlu menyusun peraturan perundangan mengenai sistem perencanaan pembangunan daerah yang nantinya menjadi payung hukum dan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan, dalam menyusun berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah dan melakukan pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah.

“Sistem perencanaan pembangunan daerah dimaksud tetap harus mengacu dan berpedoman pada berbagai peraturan perundangan di atasnya,” katanya.

Ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal, disampaikannya bahwa penanaman modal merupakan bagian pembangunan ekonomi yang ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pembangunan yang berkelanjutan.

Berkaitan di Bidang pelayanan penanaman modal, agar Kota Palu menjadi daerah tujuan penanaman modal, perlu ditingkatkan daya saing daerah dan iklim usaha yang lebih kondusif melalui sistem perizinan berusaha secara elektronik.

Ranperda tentang pembentukan Kelurahan Vatutela, disampaikannya bahwa berdasarkan aspirasi masyarakat yang selanjutnya ditindak lanjuti oleh pemerintah kelurahan, camat, dan selanjutnya diproses oleh pemerintah kabupaten/kota dalam bentuk Ranperda tentang pembentukan kelurahan.

Kata Rizal, pembentukan Kelurahan Vatutela, secara sosial, politik, dan ekonomi, merupakan bagian dari pengaturan dan penataan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta mewujudkan aspirasi masyarakat Kecamatan Mantikulore.

Disamping itu, pembentukan Kelurahan Vatutela bertujuan untuk mengoptimalkan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial dan budaya, sosial politik, jumlah penduduk, dan luas daerah, agar pembangunan dapat dikelola dengan lebih berdaya guna dan berhasil guna, sehingga nantinya diharapkan dapat menjadi sebuah alternatif baru dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.

Oleh karena itu, untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan memenuhi kewajiban pemerintah Kota Palu sebagai pelayan masyarakat, serta mengupayakan pemberdayaan akan peningkatan mutu yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Kota Palu.

“Maka sudah seharusnya pemerintah Kota Palu membentuk kelurahan baru yang pelaksanaanya dilaksanakan melalui pembentukan Kelurahan Vatutela,” ucap Rizal.

Lanjut Rizal, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2022 tentang penyertaan modal daerah kepada BUMD sangat penting, dalam rangka penambahan nilai penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan umum daerah (Perusda) air minum avo.

Setelah mendengarkan penjelasan itu, DPRD melanjutkan Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan umum fraksi-fraksi atas Ranperda tersebut.

YAMIN