PALU- Wali Kota Palu akan melakukan pemanggilan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Provinsi Sulawesi Tengah dan pihak perbankan terkait stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19.
Pemanggilan tersebut guna mendiskusikan dan menemukan solusi atas permasalahan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Walikota Palu, Hidayat usai berdiskusi terkait Surat Edaran (SE) Nomor 581/0720/perdagind/2020 Tentang Penangguhan Penagihan Pinjaman Bagi Pekerja Sektor Informal, Pengusaha UMKM dan Pemegang Unit Kendaraan/Jaminan di Kota Palu bersama Forum Perjuangan Pemutihan Hutang (FPPH) Sulawesi Tengah, perwakilan Komunitas Gojek Palu (Gopal), UMKM Cafe Hutan Kota dan Komunitas Driver Online Mobil (Gocar) bertempat diruang kerjanya beberapa hari lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Sunardi Katili selaku Ketua FPPH Sulteng mempertanyakan semangat diterbitkannya SE dan bentuk sanksinya.
Selain mempertanyakan tentang SE, perwakilan Gopal, Gocar dan perwakilan UMKM Cafe Hutan Kota juga mengungkapkan permasalahan mereka hadapi, selaku debitur ketika mengajukan permohonan penundaan pembayaran cicilan kredit baik di bank maupun di leasing.
Untuk itu Hidayat meminta, FPPH agar bisa menginventarisasi permasalahan tersebut secara tertulis, lalu diserahkan kembali kepadanya, guna jadikan dasar pemanggilan OJK dan pihak perbankan.
Hidayat mengatakan, semangat diterbitkannya SE tersebut, adalah imbauan agar pihak perbankan maupun leasing agar benar-benar menerapkan apa telah disampaikan Presiden RI maupun Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.
“Saat memberikan pelayanan terkait permohonan penundaan cicilan kredit bagi debitur pekerja sektor informal, pengusaha UMKM dan pemegang unit kendaraan/jaminan,” katanya.
Ia menyebutkan, tentu pelayanan ini, mempertimbangkan dampak psikologi sosial, perekonomian masyarakat, ketertiban dan keamanan.
“Dikhawatirkan menimbulkan keresahan dan kegaduhan ditengah masyarakat, ini yang kami jaga,” ujarnya.
Jika sampai terjadi, kata dia, di sinilah peran Wali Kota sebagaimana point 7 dalam SE tersebut, akan memberikan sanksi tegas pada bank dan leasing.
“Sesuai peraturan perundang-undangan berlaku,” ujarnya.
Dalam catatan FPPH debitur UMKM pada bank BUMN (BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri) Kota Palu 5.255 orang, sisa kredit Rp. 192.790.333.786, sementara jumlah debitur leasing 1.526 orang.
Saat ini FPPH sementara membuat format pengaduan permasalahan, debitur hanya mengisinya.
“Kami akan sampaikan waktu dan tempat pengambilan jika format pengaduan ini sudah rampung,” tutup Sunardi. (Ikram)