PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) kembali memanggil empat orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan fee sebesar Rp2 miliar yang mengalir ke sejumlah oknum DPRD Kota Palu.

Fee tersebut diberikan atas disetujuinya sisa pembayaran utang pembangunan Jembatan Palu IV senilai Rp14,9 miliar oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palu kepada PT. Global Daya Manunggal (GDM).

Mereka yang dipanggil adalah Wali Kota Palu, Hidayat, anggota DPRD Kota Palu Thompa Yotokodi serta dua mantan anggota DPRD, Hamsir dan Yos Soesarso Mardjuni.

“Dari empat orang yang dipanggil, hanya Wali Kota Palu dan Hamsir yang bisa hadir. Sedangkan Yos Soesarso dan Thompa Yotokodi tidak hadir. Wali Kota Palu baru kali ini menjalani pemeriksaan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Edward Malau, didampingi Kasi Penkum, Inti Astutik, di Ruang Press Room Kejati Sulteng, Senin (06/07).

Hingga hari ini, lanjut dia, pihaknya telah memeriksa sekitar 26 orang, dengan kapasitas sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Pemeriksaan masih terus berlanjut guna menelusuri siapa-siapa yang terlibat dalam pembayaran tersebut,” katanya.

Dari pantauan media ini, Wali Kota Palu, Hidayat dan Hamsir diperiksa terpisah di ruang penyidik, mulai ba’ada Dzuhur. Hingga pukul 15.30 Wita, keduanya belum keluar dari ruang pemeriksaan.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sulteng juga telah memeriksa pihak perusahaan, di antaranya direktur, komisaris dan staf, masing-masing berinisial HP, NM, MR, SY, AR, AS, RS dan AS (dari pihak pemerintah)

Selain itu juga turut memeriksa anggota dan mantan anggota DPRD Kota Palu, seperti IR, SA, DB, AL, IA, IL, DW, IC dan HK.

“Dari semua yang diperiksa, semua terbuka kemungkinan siapa yang salah, terhadap siapa pembuktian kesalahan tersebut,” ujarnya.

Kasus pembayaran utang Jembatan IV Palu dari “kicauan” seorang mantan anggota DPRD Kota Palu, Sopyan R Aswin.

Sopyan mempermasalahkan adanya pembayaran utang jembatan saat Kota Palu baru saja dilanda bencana alam. Ia pun menduga ada praktik suap sebesar Rp2 miliar kepada beberapa oknum anggota DPRD dari pihak PT GDM selaku kontraktor pembangunan jembatan. (IKRAM)