PALU- Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengusulkan ada wilayah tata kelola rakyat disahkan oleh negara, melalui beberapa skema. Skema itu seperti perhutan sosial dan tanah obyek reforma agraria (TORA). Hal ini mengingat adanya dugaan perusahaan perkebunan sawit oleh ASTRA Group mencaplok tanah kelola masyarakat setempat.
Selain itu mendesak pemerintah melaksanakan evaluasi dan menyetop pemberian izin bagi perusahaan melakukan praktik-praktik buruk tidak sesuai perundang-undangan.
Usulan dan desakan itu disampaikan oleh Kepala Departemen Advokasi dan Hukum WALHI Sulteng Aulia Hakim usai melakukaan pertemuan bersama beberapa perwakilan petani dari Sulawesi Barat, Kabupaten Poso dan Kabupaten Morowali saat konferensi pers di kantor sekretariat WALHI Sulteng di Jalan Tanjung Manimbaya, Kota Palu Selasa (24/1).
Ia mengatakan, misalnya di PT Lestari Tani Teladan WALHI Sulteng mengusulkan 5000 hektar untuk di gunakan petani sekitar lingkar perkebunan sawit Astra Group. Dan untuk di Morowali Utara pihaknya mendesak pemerintah agar tidak mengeluarkan izin hak guna usaha (HGU) PT Agro Nusa Abadi (ANA).
“Sebab 15 tahun beraktivitas perusahaan tersebut menghindari pajak , tidak punya izin dan melakukan praktik buruk merampas tanah rakyat,”katanya.
Olehnya , Ia meminta kepada perusahaan mengembalikan wilayah tanah kelola rakyat tersebut dalam bentuk enklave atau beberapa skema yang ada di Kementerian ATR/BPN.
Tidak hanya sampai disitu saja Aulia Hakim juga meminta Gubernur Sulteng Rusdy Mastura membuka data 43 Perusahaan perkebunan sawit tidak memiliki HGU, dari 61 perusahan perkebunan sawit di Sulteng saat pertemuan bersama menteri ATR/BPN RI Selasa (10/1) lalu.
“Tidak boleh hanya penyampaian,tapi ada tindakan tegas dilakukan pemerintah,” katanya.
Ia menyebutkan, dalam kurun10 tahun terakhir Astra group dinilai merugikan masyarakat dan sampai hari ini tidak ada perhatian khusus dari pemerintah. Pihaknya sendiri sudah melakukan advokasi, kepada pemerintah untuk melaporkan bahwa ada tindakan pelanggaran atau praktik buruk dilakukan anak-anak perusahaan Astra Group seperti PT ANA, PT Mamuang, PT Lestari Tani Teladan.
Lebih lanjutan kata dia, November 2022 lalu tiga perusahaan konsumen ini (termasuk Procter & Gamble, Hershey’s, Kellogg’s, Unilever, Nestlé dan PepsiCo) menyampaikan melalui dashbord mereka penangguhan pembelian crude palm oil (CPO) Astra Group melalui Wilmar.
“Olehnya Astra Group ini harus ditindaki pemerintah Sulawesi Barat, Sulawesi tengah atau kementerian ATR /BPN,” pungkasnya.
Sementara petani dari Sulawesi Barat Dedi Sudirman L pelanggaran yang dilakukan oleh ASTRA group hampir sama. Contohnya dari izin dikeluarkan untuk dikelola misalnya 5000 hektare, fakta di lapangan luasannya bisa lebih dari izin tersebut. “Entah hasil ekspansi, ilegal atau penyerobotan,” sambungnya.
Ia menuturkan, seperti di kampungnya Dusun Kabuyu, Desa Pedongga, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat mereka (perusahaan) masuk dengan intimidasi, intervensi dan menggunakan aparat negara, mengusir mereka (warga) dari tanah wilayah kelola warga setempat.
Olehnya ia meminta tanah wilayah kelola tersebut dikembalikan kepada masyarakat tanpa syarat. Luas lahan diklaim oleh perusahaan sekitar 500 Ha.
Hal sama disampaikan Yualin terus memperjuangkan tanah mereka diduga serobot oleh PT Sawit Jaya Abadi II desa Masewe , kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso demi masa depan anak cucu.
“Dulunya lahan kami sekitar 300 hektare (Ha) dikelola ratusan kepala keluarga (KK),sudah kami dapatkan 70 ha, sisanya diklaim oleh PT Sawit Jaya Abadi, kami mohon diselipkan dan dikembalikan kepada masyarakat,” ucapnya.
Ia menuturkan lahan dikelola tersebut lahan musiman , bila musim kering dikelola dengan menanam palawija berupa jagung dan bila musim hujan ditinggalkan.
“Sebab kami perempuan petani,, bukan buruh petani sawit,” katanya mengakhiri.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG