PALU- Demas Saampap petani sawit telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pencurian buah sawit di lokasi lahan HGU milik PT Sawindo Cemerlang (Scem) di Balo Desa Honbola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai. Sementara menurut WALHI Demas mengambil sawit di lahannya sendiri.
Demas Saampap sendiri ditetapkan menjadi tersangka sejak 25 Mei 2022 , Ia dituduh mencuri sawit pada November 2021, Ia salahsatu dari 58 orang petani sawit di Kecamatan Batui berkonflik dengan PT. Sawindo Cemerlang.
Atas penetapan tersangka Demas Saampap tersebut, WALHI Sulteng mengecam tindakan aparat kepolisian, mereka menuding lebih cepat merespon laporan perusahaan , ketimbang laporan petani atas penyerobotan lahan oleh perusahaan.
Dan dalam waktu dekat WALHI memberikan advokasi hukum kepada Demas , bahkan akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.
Kepala Departemen Advokasi WALHI Sulteng, Khairul Syahputra mengatakan, advokasi terhadap petani, sudah sering dilakukan oleh WALHI.
“Dugaan kriminalisasi atau tuduhan melakukan pencurian kelapa sawit paling sering menghantui petani atau pemilik lahan, ” kata Irul sapaan akrabnya dalam media brief di Kantor WALHI Sulteng, Jalan Sawerigading, Kota Palu, Selasa (31/5).
Ia mengatakan, proses kriminalisasi ini dapat atensi khusus dari pihak Kepolisian dalam penegakkan hukum pidana pencurian buah kelapa sawit.
Padahal kata dia bilang merujuk ke belakang HGU PT. Sawindo Cemerlang 2014, tahun sebelumnya petani belum memiliki komoditi sawit dan 2010 PT Sawindo masih memegang izin lokasi (Inlok) sudah melakukan pembibitan Sawit dilahan para petani.
“Dengan iming-iming, para petani akan diajak bermitra skema plasma, tapi sampai saat ini hal itu tidak teralisasi,” sebutnya.
Ia menyebutkan, Demas tidak masuk dalam anggota koperasi apapun, tanah yang dimiliki tersebut bukan tanah yang diserahkan ke PT Sawindo.
Lalu menjadi pertanyaan kata dia, bagamana ATR/ BPN dalam proses Inlok ke penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dalam rekapitulasi tanah-tanah diantaranya tanah dalam bentuk SKPT, SHM, tanah Ulayat , tanah transmigrasi dilakukan oleh panitia B.
Selain itu jadi pertanyaan kata dia, riwayat risalah tanah pengelolaan diberikan ATR/BPN ke perusahaan tumpang-tindih dengan masyarakat.
“Jadi dalam skema apa tanah masyarakat ini yang dikelola oleh PT. Sawindo,” tanyanya.
Sebab Kata dia, ketika masyarakat atau pemilik tanah mendapatkan untung apa-apa ketika melakukan panen di lahannya sendiri dipidanakan.
“Para pemilik lahan ketika memanen objek sawit di atasnya di pidanakan, tapi terhadap PT Sawindo yang menyerobot lahan masyarakat pihak aparat bungkam hal itu,” tuturnya.
Olehnya, pihaknya mengecam aparat kepolisian dalam penerimaan laporan-laporan dari pihak perusahaan. Harusnya Kepoilisan objektif melihat kasus pencurian tersebut , bahwa hal itu konflik agraria, tidak bisa dipandang sebagai konflik pidana pencurian biasa.
“Kepolisian lebih condong merespon laporan pihak perusahaan, ketimbang masrakat atau petani,” tutupnya.
Atas tudingan WALHI tersebut, Polres Banggai menampiknya. Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang, mengatakan, tidak ada laporan ini diterima oleh kepolisian sampai dengan saat ini
Terkait WALHI akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Demas, Adi Herlambang: mempersilahkan.
” Silahkan saja itu hak mereka, Namun secara pelaksanaan standart operasional dilapangan kami sudah sangat sesuai dan sudah berdasarkan aturan Perkap 6 th 2019 ttg manajemen penyidikan,” balas Adi dalam WhatsApp diterima MAL online.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG