WALHI Sulteng Soroti Pemasalahan Ekologis, Konflik Lahan dan Pelanggaran HAM Selama 2022

oleh -
Dari kiri Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sulteng Sunardi Katili, Ketua Dewan Daerah WALHI Sulteng Richard Labiro, Staf Departemen Program Eksekutif Daerah WALHI Sulteng Bonar Adrian Barau memaparkan catahu 2022 WALHI di Kantor WALHI Sulteng, Jalan Tanjung Manimbaya Kota Palu, Jumat (30/12). Foto : IKRAM

Tambang Emas; Konflik Rakyat & Degradasi Lingkungan Hidup

Sepanjang tahun 2022, WALHI Sulteng mencatat terjadi pelanggaran disektor Pertambangan Mineral Logam Emas yang dilakukan oleh korporasi yang telah mengantongi Izin Operasi Produksi ataupun yang masih sebatas Izin Eksplorasi.

Pelanggaran-pelanggaran dilakukan berupa pencemaran lingkungan akibat penggunaan bahan kimia merkuri dan sianida, beroperasinya perusahaan sebelum semua dokumen persyaratan lengkap, pelanggaran HAM dan lain-lain.

Selain melakukan pelanggaran-pelanggaran, sejak awal kehadiran korporasi-korporasi pertambangan emas sudah mendapat penolakan dari masyarakat ataupun organisasi masyarakat sipil.

Ia mengatakan, kehadiran PT. Trio Kencana di kecamatan Kasimbar, Toribulu dan Tinombo Selatan adalah salah satu contoh nyata bentuk penolakan masyarakat dan organisasi masyarakat sipil 2022.

BACA JUGA :  Peringkat Daya Saing Digital Indonesia Meningkat: Sulteng Provinsi 10 Besar Terbawah

Sejak kehadiran PT. Trio Kencana 2010, telah mendapat aksi penolakan dari masyarakat di Kecamatan Tinombo Selatan (2012) dan mencapai puncak aksi penolakan pada 12 Februari 2022 oleh masyarakat di 3 Kecamatan, yaitu: Kecamatan Kasimbar, Kecamatan Toribulu dan Kecamatan Tinombo Selatan.

Dalam aksi penolakan kehadiran PT. Trio Kencana tersebut, 1 massa aksi atas nama Erfaldi (22 Tahun) menjadi korban peluru tajam Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan 59 orang lainnya ditangkap.

Fenomena bertambah maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Emas berkedok Tambang Rakyat yang terus berlangsung selama 2022, belum secara serius ditangani oleh aparat penegak hukum, karena belum sampai menyentuh pelaku pendanaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).