Degradasi Lingkungan Hidup dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pada rangkaian kerja-kerja advokasi dilakukan 2022 oleh WALHI Sulteng menyoroti masalah-masalah ditimbulkan sejumlah aktifitas pertambangan nikel mulai dari masalah penurunan atau Degradasi Lingkungan Hidup maupun Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Aktifitas perusahaan eksploitasi pengerukan bahan baku melalui sejumlah IUP serta pembangunan Pabrik Smelter berada pada Kawasan Hutan dan Area Penggunaan Lain (APL) telah mengakibatkan beberapa masalah antara lain krisis air bersih dan banjir bandang terhadap masyarakat yang tinggal diwilayah lingkar pertambangan.
“Dengan adanya aktifitas ini terlihat jelas bahwa terjadi penurunan atau degradasi kualitas lingkungan pada 2022,”katanya.
Seperti halnya kata dia lagi, perluasan kawasan industri PT Stardust, mengharuskan perusahaan membongkar hutan dan bukit menggunakan bulldozer atau eksavator dan dinamit untuk meratakan tanah agar bisa mendirikan pabrik-pabrik di kawasan industri.
Di Kecamatan Petasia Timur dan Petasia Kabupaten Morowali Utara, terdapat kawasan hutan. Berdasarkan data berhasil diperoleh dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVI Palu. Di tempat konsentrasi pembangunan industri PT Stardust terdapat Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas.
“Untuk Kawasan Hutan Lindung luasanya 3.129,54 hektar dan Hutan Produksi Tetap 5.201,11 hektar,”ucapnya.
Di wilayah pesisir, PT Stardust mereklamasi pantai seluas 15 hektar dan akan bertambah lagi sesuai rencana proyek. Tujuannya, untuk melancarkan aktivitas bongkar muat batu bara, baja nikel dan kebutuhan lainya ke perusahaan lain. Maka dari itu, wilayah pesisir tidak luput dari eksploitasi perusahaan.
Selain itu, menurutnya lagi, masalah lain ditimbulkan dari aktifitas pertambangan nikel yakni merampas dan melanggar HAM masyarakat bermukim disekitaran pertambangan dan Buruh Pabrik.
Deretan masalah mulai dari penggusuran paksa lahan masyarakat seperti dirasakan oleh masyarakat Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Morowali oleh PT. BTIIG dan perampasan ruang tangkap nelayan diwilayah pesisir oleh PT. GNI, hingga pada masalah minimnya jaminan keselamatan dan kesejahteraan Buruh Pabrik terjadi 2022 ini.