WALHI Sulteng Minta Presiden Jokowi Hentikan Pemberian IUP Khusus ke Ormas Keagamaan

oleh -
Presiden RI, Joko Widodo resmikan PLTA Poso Energy 515 megawatt, di Desa Sulewana, Kabupaten Poso, Sulteng dan PLTA Malea Energy 90 megawatt di Tator, Sulawesi Selatan, Jumat (25/2) (FOTO : Pers Setneg)

PALU – “Hentikan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) khusus ke Organisasi Masyarakat (Ormas) dengan pertimbangan semakin meluas kerusakan lingkungan serta dapat memicu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berupa konflik lahan warga dan dapat terjadi konflik horizontal Ormas dengan warga terdampak saat IUP beroperasi!”

Demikian imbauan dari Direktur Walhi Sulteng, Sunardi Katili, lewat rilisnya yang masuk ke Redaksi media Alkhairaat, di Palu (7/6).

Menurutnya, Kawasan industri pengolahan nikel Indonesia Morowali Industri Park (IMIP) dan Indonesia Huabao Industri Park (IHIP) di Kabupaten Morowali serta Stardust Estate Invesment (SEI) di Kabupaten Morowali Utara juga pertambangan nikel yang berada di luar kawasan industri pengolahan nikel cukup memberikan fakta-fakta dampak kerusakan lingkungan dan konflik lahan terjadi di desa-desa sekitar kawasan maupun konsesi pertambangan diluar kawasan industri.

BACA JUGA :  Sulteng Dorong Industri Nikel Ramah Lingkungan untuk Masa Depan Ekonomi

Sebut saja dampak kesehatan sebagai akibat dari kerusakan lingkungan, Walhi Sulteng memperoleh caya taan Puskesmas Petasia Kabupaten Morowali Utara sebanyak 1.750 warga di 10 Desa di Kecamatan Petasia mengalami Inveksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) diduga akibat debu batu bara dan debu berasal dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Captive penggerak smelter berbahan bakar batu bara di Kawasan Industri SEI di Morowali Utara dan kawasan industri pengolahan nikel lainnya di Morowali.

Selain Morowali dan Morowali Utara, beberapa daerah kabupaten/kota di Sulteng juga terdapat banyak wilayah operasi tambang logam dan mineral, gas serta tambang batu, pasir dan kerikil.

BACA JUGA :  Dishub Morowali Tertibkan Kendaraan yang Parkir Liar di Ruas Jalan

Olehnya Walhi Sulteng minta Presiden Joko Widodo mencabut kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merevisi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang menambahkan pasal 83A tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan guna mengelola tambang.
Juga meminta agar Presiden Joko Widodo melakukan moratorium izin tambang sekaligus evaluasi perizinan tambang-tambang bermasalah di Indonesia yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Reporter : **/IKRAM