PALU – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat telah menyatakan dukungannya atas pernyataan Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti yang meminta Gubernur agar membuat Perda mengenai pembatasan sampai pelarangan penggunaan kantong plastik.
Sekaitan dengan itu, Walhi Sulteng sendiri menyatakan bahwa kebijakan dimaksud sangat baik untuk diterapkan karena limbah plastik sendiri merupakan persoalan serius.
“Khususnya Kota Palu sebagai wilayah urban, menjadi salah satu kota di Sulteng yang jumlah penduduknya cukup besar sehinga jumlah penggunaan plastik juga terus bertambah setiap harinya,” kata Divisi Kampanye Walhi Sulteng, Stevandi, Kamis (14/03).
Menurutnya, berdasarkan data beberapa tahun lalu, jumlah penumpukan sampah di Palu itu setiap harinya cukup besar.
“Perlu langkah serius dari Pemda untuk menyelesaikan masalah ini. Perlu ada Perda khusus untuk sampah plastik karena kami melihat sampah plastik ini akan menjadi persoalan serius dan kalau dibiarkan terus maka akan menjadi kesulitan tersendiri bagi kita di kemudian hari,” tekannya.
Sekaitan dengan pengelolaan sampah secara umum, Walhi kata dia, pernah menyarankan pembuatan e-Sampah, semacam aplikasi yang lebih memudahkan para petugas kebersihan untuk memantau wilayah mana yang terjadi penumpukan sampah.
“Selain itu harus ada penambahan armada yang mencukupi untuk pengangkutan sampah dan yang paling penting penekanan terhadap pemerintah untuk mengimbau masyarakat untuk bisa mengurangi penggunaan plastik dengan membawa tas/kantongan belanja dari rumah yang bisa digunakan lebih dari satu kali sehingga tidak mengharap lagi kantongan dari toko-toko,” terangnya.
Hal penting lainnya, kata dia, adalah daur ulang limbah plastik. Menurutnya, Walhi sendiri punya program dan sudah beberapa kali melalukan pelatihan daur ulang sampah plastik.
“Jadi sampah-sampah plastik ini memang bisa dijadikan sumber perekonomian masyarakat. Inilah yang penting didorong kepada komunitas-komnitas untuk mengampanyekan daur ulang sampah plastik,” tutupnya.
Di bagian lain, Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Erfandy Suyuti, mengatakan, di Palu sendiri memang belum ada Perda khusus terkait limbah plastik.
“Tetapi kita mendorongnya melalui Perda tentang Pengelolaan Sampah dengan 3R (Reuse, Reduce dan Recycle/penggunaan kembali, mengurangi dan daur ulang). Jadi itu yang kita dorong untuk dioptimalkan. Dalam Perda itu, sejak awal sampah dibuang oleh warga sudah ada pemilahan. Kalau itu berjalan bagus maka akan bernilai ekonomis,” katanya.
Dia sendiri sepakat mengenai pembatasan penggunaan kantongan plastik. Menurutnya, hal itu perlu difollow up.
“Karena ini bukan hanya permasalahan di kota besar, tapi di bumi tempat kita tinggal,” ujarnya.
Pihaknya pun mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) beserta semua unsur yang berkompoten untuk mendorong program itu, baik melalui kampanye dan sosialisasi.
“Apalagi teman-teman kelompok NGO sudah massif mengampanyekan itu. Jadi kita sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan harusnya lebih proaktif mendorong kebijakan itu,” imbuh Reo, sapaan akrab Ketua DPC Hanura Kota Palu itu. (RIFAY)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.