PALU- Organisasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah, meminta Presiden Prabowo tidak melakukan revisi terhadap Perpres Nomor 112 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan Energi Baru Terbarukan (EBT). Regulasi tersebut saat ini sedang mereka gugat melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Agung (MA), khususnya pasal 3 poin ke 4 pengecualian penggunaan PLTU di Kawasan Industri

“Kami mengecam langkah Prabowo Presiden melalui Kementerian ESDM yang merencanakan revisi Perpres 112, dan kami berharap rencana tersebut dihentikan,” kata Eksekutif Direktur (ED) Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan Muhammad Al Amien, dalam konferensi pers, merespon terkait rencana pemerintah merevisi Perpres 112 Tahun 2022, Tentang Percepatan Pembangunan EBT, di Kafe My Kopi O, Jalan Kartini, Kota Palu, Selasa (26/11).

Amien menegaskan, revisi ideal penghapusan pasal 3 point ke 4, tanpa mengubah substansi lain dalam Perpres tersebut. Dalam rancangan revisi beredar, tidak ditemukan batasan waktu penggunaan PLTU seperti masih tercantum dalam aturan sebelumnya.

Amien menjelaskan, tiga Walhi wilayah ini sudah mengajukan permohonan gugatan ke MA untuk dilakukan judicial review pada pasal 3 point 4, pengecualian pengembangan PLTU baru terhadap kawasan industri.

“Dasar pengajuan gugatan dilakukan atas argumentasi ilmiah, sosiologis dan yuridis dan dampak terhadap masyarakat atas kesehatan, lingkungan, putusan pengadilan Konawe, dan jumlah emisi karbon,” kata Amien.

Surat itu disampaikan ke Setneg dan Dirjen, dalam waktu dekat bertolak ke Jakarta untuk melakukan audiens ke Sekretariat Negara dan Direktur Jenderal kelistrikan dan tim kerja pembuat Perpres tersebut.

Sementara ED Walhi Sultra, Andi Rahman mengatakan, pihaknya permasalahkan Perpres nomor 112 tahun 2022 , pasal 3, memberikan pengecualian pengembangan PLTU dikawasan Industri, dan direvisinya malah membuka ruang baru atau melegimitasi penggunaan batu bara.

“Jadi kita anggap memang negara, tidak serius untuk menangani soal krisis dan sebagainya dan sangat bertentangan dengan komitmen global, maupun komitmen nasional kita soal percepatan energi energi baru terbarukan,” katanya.

Dan konsekuensinya kata Andi, penderitaan rakyat ada di wilayah tersebut semakin buruk, dan meningkat.

ED Walhi Sulteng Sunardi Katili mengatakan, terbitnya Perpres nomor 112 tahun 2022 tentang Rencana Percepatan Pembangunan Energi Baru Terbarukan, masih membolehkan pengunaan batu bara sebagai bahan bakar PLTU, sangat kontradiktif dengan komitmen global dibangun menekan penyebab kenaikan suhu bumi akibat penggunaan bahan bakar fosil.

Olehnya, kata Sunardi, penggunaan batu bara itu segera dihentikan. Karena di dalam Perpres 112 tahun 2022 itu masih membolehkan.