PALU – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mempublikasikan hasil uji laboratorium dari sampel air yang diambil dari lokasi pertambangan emas PT Citra Palu Minerals (CPM), di Kelurahan Poboya.
DLH sendiri telah dua kali mengambil sampel air di lokasi tersebut. Pertama dari hasil genangan dan mata air yang muncul pada lubang galian PT CPM dan sampel air Sungai Pondo pada Agustus 2023.
“Kami berharap agar hasil uji laboratorium DLH dapat dipublikasikan secara luas agar warga Kota Palu yang lagi resah saat ini dapat mengetahui apa benar terjadi pencemaran limbah tambang emas atau tidak,” ujar Direktur Walhi Sulteng, Sunardi Katili, Jumat (25/08).
Ia menjelaskan, ada banyak ketentuan yang telah ditegaskan dalam peraturan dalam rangka pencegahan dampak lingkungan, seperti Undang-Undang Lingkungan Hidup serta turunannya seperti Peraturan Perintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kemudian Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun.
Terkait hasil uji lab oleh DLH, sebut dia, berdasarkan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 7 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka setiap orang berhak memperoleh informasi terkait hasil uji lab itu dan badan publik.
Ia menyatakan bahwa CPM berhak melakukan klarifikasi, sebagaimana yang telah disampaikan Manager Government Relation and Permit bahwa air genangan dari hasil galian disebabkan limpasan air hujan dan pihaknya juga tidak pernah membuang limbah beracun ke sungai.
“Tetapi bagi kami pihak DLH Kota Palu dan DLH Sulteng juga harus menyampaikan resmi hasil uji lab-nya ke publik,” tutup Sunardi.
Sebelumnya beredar video terkait air keruh di Sungai Pondo sudah beredar beberapa waktu lalu. Saat video itu beredar, pihak DLH Provinsi Sulteng beserta Polda Sulteng dan Polresta Palu langsung turun ke lokasi.
Tim Uji Laboratorium DLH Sulteng bahkan langsung mengambil sampel air Sungai Pondo yang yang kondisinya sudah terlihat bening alias tak keruh lagi.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, DLH Sulteng, Moh Natsir, pihaknya belum bisa memastikan apa penyebab dari keruhnya air tersebut, termasuk apakah itu pencemaran atau bukan.
“Tentunya kita memberi informasi berdasarkan angka dan harus jelas parameternya. Kalau ukuran kekeruhan, kejernihan atau pencemaran tentu ada parameternya. Biasanya itu 14 hari kerja baru ada pembuktiannya. Kita tunggu saja hasil dari uji lab-nya,” jelasnya.
Sementara itu, Manager Government Relation and Permit PT CPM, Amran Amier, mengatakan, kekeruhuan air di Sungai Pondo dikarenakan curah hujan yang tinggi di bagian hulu sungai sehingga menyebabkan kekeruhan hingga ke hilir sungai. Saat ini, kondisi air di Sungai Pondo sudah jernih kembali.
Ia menegaskan, dalam operasionalnya, CPM tidak pernah membuang limbah ke Sungai Pondo, sebagaimana yang disebut-sebut dalam video yang beredar di media sosial.
“Dalam operasional perusahaan tidak pernah membuang limbah ke lingkungan karena pengelolaan limbah menerapkan sistem close circuit,” katanya.
CPM adalah anak perusahaan Rio Tinto pemegang Kontrak Karya (KK) pertambangan emas melalui Surat Keputusan Presiden Nomor B-143/Pres/3/1997 seluas 561.050 hektar, salah satunya di Kelurahan blok Poboya – Palu seluas 37.020 Ha atau 1/3 dari luas Kota Palu.
Dalam perkembangannya, kepemilikan KK selalu berganti dari Rio Tinto, Vallar, Newcrest Mining hingga saat ini Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS). (IKRAM)