Morowali Utara – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah mengecam dugaan tindakan represif, intimidasi, dan penangkapan paksa yang dilakukan oleh PT. Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) bersama aparat kepolisian terhadap seorang petani sawit, Adhar Ompo alias Olong, di Desa Peleru, Kabupaten Morowali Utara.

Manager Kampanye WALHI Sulteng Wandi menegaskan,bahwa konflik lahan perkebunan seperti ini seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan dengan kriminalisasi petani.

Wandi menuturkan peristiwa penangkapan terjadi pada Kamis (20/3) sekitar pukul 15.30 WITA. Kapolsek Mori Atas, anggota Brimob bersenjata, serta Humas dan keamanan PT. SPN mendatangi Olong, saat itu tengah memanen tandan buah segar (TBS) di lahannya sendiri.

“Cekcok antara Olong dan Hengky, Humas PT. SPN, dipicu oleh klaim kepemilikan lahan. Olong telah menguasai lahan tersebut sejak 1990 dengan bukti Surat Keterangan Usaha (SKUK) menolak tuduhan pencurian TBS disampaikan Hengky,” ujarnya.

Wandi mengatakan, penangkapan Olong dinilai tidak sah karena aparat tidak menunjukkan surat perintah penangkapan. Bahkan, dugaan tindakan kekerasan terjadi saat Olong mencoba merekam peristiwa tersebut.

Ia mengaku mengalami pemukulan di bagian kepala oleh anggota Brimob, sementara Hengky diduga merampas ponselnya. Setelah ditahan di Polsek Mori atas selama satu jam, Olong dipindahkan ke Polres Morowali Utara tanpa sepengetahuan keluarga.

WALHI Sulteng menyoroti akar masalah dari sengketa ini, yaitu klaim Hak Guna Usaha (HGU) digunakan PT. SPN. Perusahaan tersebut diduga masih menggunakan HGU sebelumnya dimiliki PT. Perkebunan Nusantara (PN) XIV, meskipun kedua perusahaan memiliki status hukum berbeda.

WALHI menilai ketidakseriusan pemerintah dalam menangani konflik lahan menjadi pemicu utama permasalahan yang terus berulang di berbagai wilayah, termasuk di Desa Peleru.

Atas peristiwa tersebut, WALHI Sulteng menyampaikan beberapa tuntutan: Menghentikan dugaan tindakan represif, intimidasi, dan penangkapan paksa terhadap Olong.

Mengembalikan lahan warga dan petani yang diduga dirampas oleh PT. SPN, membebaskan Olong dari segala tuntutan hukum,menyelesaikan konflik ini melalui jalur perdata, bukan pidana.

Mendesak PT. SPN untuk menyelesaikan status HGU masih bermasalah.Meminta pemerintah dan pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi terhadap seluruh izin perkebunan sawit di Sulawesi Tengah.

REPORTER : **/IKRAM