Walhi-Jatam Desak Sanksi Tambang Galian C

oleh -

PALU- Pada Sabtu 29 Juni 2024, terjadi banjir di Kelurahan Buluri dan Watusampu, Kota Palu, yang menyebabkan ruas jalan Palu-Donggala tertutup material, mengganggu pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat.

Banjir tersebut diakibatkan oleh curah hujan yang tinggi selama tiga jam dari pukul 18:00 WITA hingga 20:00.WITA. Material yang menutupi jalan diduga kuat berasal dari aktivitas pertambangan galian C.

Menurut catatan BPJN Sulteng, terdapat 31 perusahaan tambang galian C yang menggunakan jalan nasional, menyebabkan kerusakan parah pada ruas jalan Palu-Donggala. Sisa material berserakan memicu debu, dan material yang terbawa air hujan dari lokasi tambang menutupi drainase, menyebabkan air meluap ke jalan.

Ada 33 izin pertambangan galian C di Kelurahan Buluri dan Watusampu dengan luas 546,01 hektar. Sebagian besar telah beroperasi dengan membongkar pegunungan yang hanya berjarak 100 hingga 200 meter dari jalan dan pemukiman.

Arman Seli, warga Buluri, mengeluhkan bahwa setiap kali hujan pasti banjir dan membawa material pasir menutupi jalan.

Wandi, Kampanye Walhi Sulteng, menyatakan bahwa banjir di Buluri dan Watusampu terjadi karena daya dukung dan daya tampung lingkungan telah habis.

“Hampir semua pegunungan dibongkar untuk pengerukan pasir dan batuan guna pembangunan IKN di Kalimantan Timur,”katanya.

Wandi meminta Gubernur dan Walikota Palu untuk serius menangani aktivitas pertambangan di sepanjang Palu-Donggala, karena keuntungan penjualan material sudah mencapai triliunan rupiah, namun dampaknya sangat merugikan masyarakat.

Selain banjir, debu dari galian C juga menyebabkan 2.422 orang menderita penyakit gangguan pernapasan ISPA, dengan rincian 140 anak berusia 0-5 tahun, 587 anak berusia 5-9 tahun, 1.365 dewasa, dan 68 lansia.

Tauhid dari JATAM Sulteng menyoroti bahwa kegiatan pertambangan yang bersifat ekstraktif mengubah bentang alam, meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan longsor.

Tauhid mendesak pemerintah untuk melakukan audit lingkungan terhadap aktivitas pertambangan dan menindak tegas perusahaan yang melakukan kegiatan ilegal.

MoU antara Gubernur Sulteng dan Kalimantan Timur menyebutkan bahwa 30 juta ton material dipasok untuk pembangunan IKN. Sejak MoU tersebut, izin tambang galian C meningkat dari 16 pada tahun 2020 menjadi 69 izin pada tahun 2024 dengan total luas 1.764,41 hektar di lanskap Gawalise Palu-Donggala.

Warga dan aktivis lingkungan menekankan pentingnya tindakan segera dan tegas dari pemerintah, untuk mengatasi dampak negatif dari aktivitas pertambangan, guna mencegah bencana ekologis atau tragedi kemanusiaan di masa depan.

Reporter :**/IKRAM