PALU- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah menanggapi bencana ekologis yang melanda enam desa, yaitu Desa Wani I, Wani II, Wani III, Wani Lumbumpetigo (Kecamatan Tanantovea), Dusun Sisere Desa Labuan Toposo, serta Desa Labuan Lumbubaka (Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah).
Peristiwa tersebut terjadi pada 11 Januari 2025, setelah hujan deras mengguyur wilayah tersebut selama kurang lebih tujuh jam. Akibatnya, terjadi luapan sungai yang tinggi. Menurut data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Tengah, dampak yang ditimbulkan antara lain: tiga unit rumah di Desa Wani I hanyut terbawa arus, jembatan penghubung antara Desa Wani III dan Desa Labuan Kungguma terputus.
Bencana ini menjadi alarm keras bagi masyarakat, terutama di tengah maraknya pemberian izin tambang oleh Pemerintah Sulawesi Tengah.
Manager Kampanye Dan Media WALHI Sulteng Wandi, menduga bahwa banjir tersebut tidak semata-mata akibat curah hujan, melainkan juga karena daya dukung dan daya tampung lingkungan tidak lagi seimbang.
Hal tersebut, kata dia, diperparah oleh pengerukan masif di bantaran sungai, khususnya di Desa Labuan Kungguma dan Wani III. Aktivitas perusahaan tambang pasir di wilayah tersebut diduga kuat berkontribusi terhadap meningkatnya risiko luapan sungai.
“Kerusakan ekologis ditimbulkan akhirnya mengorbankan rakyat, memperlihatkan betapa rapuhnya sistem perlindungan lingkungan ketika kepentingan tambang lebih diutamakan daripada keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Dia mengatakan, data olahan pihaknya terdapat lima perusahaan tambang pasir berstatus Izin Usaha Produksi (IUP) di wilayah sungai, yaitu: PT Sentral Tegar Labuan Mandiri dengan luasan 10 hektar, PT Juyomi Sinar Labuan dengan luasan 19,5 hektar PT Putra Labuan Sulawesi dengan luasan 10 hektar, PT Adi Rahmat Mandiri dengan luasan 6,35 hektar, PT Labuan Perkasa Rakyat dengan luasan 20,83 hektar.
“Total keseluruhan area tambang mencapai 66,68 hektar,” katanya.
Sementara kata dia, di bagian hulu terdapat blok konsesi milik PT Citra Palu Mineral luasan 10.423,842 dan PT Vio Resources 5.300 Hektar mencakup dua wilayah administratif, yakni Kecamatan Labuan dan Sindue.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa ancaman bencana ekologis di masa mendatang berpotensi jauh lebih parah dibandingkan saat ini. Aktivitas tambang dapat memicu bukaan hutan secara masif, meningkatkan daya rusak lingkungan, serta menimbulkan pencemaran air di Sungai, pada akhirnya berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sekitar,” bebernya.
Ia menyebut, pemerintah seolah olah memberikan keleluasaan kepada perusak lingkungan dilegalisasikan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja secara substansi memberikan kemudahan bagi perusahaan ekstraktif dikuatkan dengan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.
“Secara tidak langsung bencana ekologis ini menjadi teror dan ancaman kepada masyarakat,” ujarnya.
Dia mengatakan, dari catatan dimiliki kebijakan peruntukan ruang di Sulawesi Tengah semakin menjauh dari prinsip kehati-hatian ekologis. Wilayah seharusnya berfungsi daerah resapan air, dan penyangga pesisir justru dibuka dan dilegalkan untuk aktivitas industri dan eksploitasi sumber daya alam yang memicu laju Deforestasi dan krisis Ekologis di Sulawesi Tengah.
Oleh karena itu kata dia, pihaknya mendesak, evaluasi dan audit menyeluruh tata ruang Sulawesi Tengah, khususnya di wilayah hulu dan pesisir Donggala.
“Hentikan aktivitas tambang di kawasan terbukti berkontribusi terhadap kerusakan daerah aliran sungai dan wilayah resapan air. Pulihkan kawasan kritis melalui rehabilitasi hutan dan DAS secara serius.
“Pemerintah wajib bertanggung jawab atas kerugian sosial, ekonomi dan ekologis dialami warga terdampak banjir di Kecamatan Tanantovea dan Labuan Donggala,” ujarnya.**

