Wakil Wali Kota Palu Sampaikan 4 Ranperda dalam Sidang Paripurna DPRD

oleh -
Wakil Wali Kota Palu, dr Renny A Lamadjido saat menbacakan penjelasan Walikota atas empat Raperda, dalam Rapat Paripurna DPRD setempat, di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa (21/02) (FOTO : media.alkhairaat.id/Yamin)

PALU – Wali Kota Palu, dr. Renny A Lamadjido membacakan penjelasan Walikota atas empat Rancangan peraturan daerah (Raperda), dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa (21/02).

Empat Ranperda itu adalah, Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bangun Palu Sulawesi Tengah. Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM). Ranperda tentang Rencana Pembangunan industri tahun 2023-2035. Ranperda tentang Rencana daerah tentang Ketentraman, Ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Dikesempatan itu, Wakil Walikota menyampaikan, Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah pendiriannya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 7 tahun 2014 tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Palu Nomor 11 tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Kota Palu Nomor 7 tahun 2014 tentang pendirian BUMN Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah.

“Pemerintah daerah selaku pemilik,  perlu untuk melakukan upaya pembenahan secara komprehensif terhadap Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah, baik dari aspek bentuk badan hukum, permodalan, maupun pengelolaan perusahaan,” katanya.

Adapun jangkauan dan arah pengaturan dalam Ranperda kata Reny, perubahan bentuk status badan hukum, jangka waktu berdiri, kegiatan usaha, modal, organ, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan ketentuan peralihan.    

Kemudian, Ranperda tentang PDAM disampaikannya, Pemerintah daerah selaku pemilik merasa perlu untuk melakukan upaya pembenahan secara komprehensif terhadap perusahaan daerah air minum baik dari aspek bentuk badan hukum, permodalan, maupun pengelolaan perusahaan. 

Adapun jangkauan dan arah pengaturan dalam Ranperda ini meliputi, perubahan bentuk status badan hukum, jangka waktu berdiri, kegiatan usaha, modal, organ Perumda, pendanaan, pegawai Perumda, tahun buku dan penggunaan laba, perencanaan, operasional, pelaporan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi, Pembubaran dan ketentuan peralihan.

Ranperda tentang Rencana Pembangunan industri tahun 2023-2035 diutarakannya, berdasarkan beberapa pertimbangan. Maka, dilakukan revisi, adapun arah dan jangkauan pengaturan Ranperda ini meliputi, Industri unggulan daerah, rencana pembangunan industri, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan pembiayaan.

Ranperda tentang Rencana daerah tentang Ketentraman, Ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta penyidik Pegawai Negeri Sipil. Dijelaskannya, perwujudan ketertiban dan ketenteraman dalam masyarakat merupakan salah satu prasyarat yang diharapkan dalam konteks pelaksanaan pembangunan di daerah. Hal ini dapat terwujud apabila Perda yang dibentuk dan ditegakan dapat menjamin rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dalam masyarakat.

Berdasarkan pertimbangan tersebut. Maka perlu membentuk Perda tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta penyidik pegawai negeri sipil.

“Adapun jangkauan dan arah pengaturan dalam Ranperda Kota Palu tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta penyidik Pegawai Negeri Sipil. Meliputi, penyelenggaraan trantibum, linmas, penegakan Perda dan perwali, sistem informasi, peran serta masyarakat, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, PPNS, dan pendanaan,” tandasnya.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Palu, Armin Saputra, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Erman Lakuana dan dihadiri seluruh anggota DPRD beserta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kota Palu. (YAMIN)