PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Wakil Gubernur, Ma’mun Amir secara simbolis menyerahkan 500 sertifikat tanah gratis untuk masyarakat.

Penyerahan sertifikat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan retribusi tanah, dilaksanakan di Aula Asrama Haji Transit Palu, Kamis (1/12).

500 sertifikat tanah dibagi untuk Kota Palu,Sigi dan Donggala. Terdiri dari, Kota Palu 200 sertifikat, Kabupaten Sigi 150 sertifikat dan Kabupaten Donggala 150 sertifikat.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu Kementerian ATR/BPN, Jusuf Ano menjelaskan, program tersebut merupakan nawacita Presiden RI di Kementerian Negara dan Tata Ruang Nasional sejak tahun 2017.

“Alhamdulillah, pada hari ini 1.552.000 bidang tanah yang diserahkan, untuk Provinsi Sulteng 500 bidang tanah, yang terdiri Kota Palu sebanyak 200 bidang yang berada di Kelurahan Nunu, Kelurahan Tavanjuka, Boyaoge dan kelurahan Palupi. Kabupaten Donggala 150 bidang, Kabupaten Sigi 150 bidang Jadi totalnya adalah 500 bidang,” jelasnya.

Penyerahan sertifikat tersebut berjalan sukses, berkat dukungan pemerintah daerah, pemerintah Provinsi Sulteng, kabupaten/kota di seluruh Sulteng termasuk masyarakatnya.

Pada kesempatan itu, Presiden RI Ir. Jokowidodo secara hybrid dalam sambutannya menyatakan kesyukurannya, karena sebanyak 1.552.000 sertifikat tanah telah dibagikan di 34 provinsi.

“Kalau pegang sertifikat harus mengetahui berapa meter persegi tanah yang dimiliki,” pesannya.

Lanjut Jokowi, sertifikat adalah bukti hukum tanah yang dimiliki. Karena, beberapa kasus tanah sudah bisa terselesaikan, seperti yang terjadi di Suku Anak Dalam. Karena Menteri, Wakil Menteri dan Kantor wilayah turun ke lapangan, berbeda kalau hanya duduk di belakang meja.

“Tadi saya sudah ingatkan agar sertifikat disimpan baik-baik, difoto copy, dijaga jangan sampai hilang sertifikat sudah lengkap nama pemilik, luas tanah dan sebagainya,” jelas Presiden.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Presiden mengatakan, kadang masyarakat yang memegang sertifikat ingin menyekolahkan sertifikatnya. Untuk itu Presiden berpesan, jika sertifikat dimaksud mau diagunkan di Bank, hendaknya mempertimbangkan baik-baik, apakah bisa menyicil dan mengembalikan pinjaman. Karena kalau tidak sertifikat tersebut akan disita oleh bank.

“Apabila telah mendapat pinjaman agar hati-hati, jangan hanya untuk dibelikan kendaraan tapi harus untuk modal meningkatkan usahanya,” imbuhnya. (YAMIN)