Waket Komisi I Tegaskan Perlunya Perda tentang Kerja Sama Daerah

oleh -
Wakil Ketua Komisi I, Wiwik Jumatul Rofi'ah, didampingi dua anggota komisi I lainnya, Elisa Bunga Allo, saat memimpin FGD Raperda tentang Kerja Sama Daerah, di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Selasa (10/10). (FOTO: HUMPRO DPRD SULTENG)

PALU – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Wiwik Jumatul Rofiah, menegaskan perlunya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerja Sama Daerah untuk disahkan menjadi Perda.

Hal ini disampaikan Wiwik, menanggapi pernyataan pihak Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng yang menilai bahwa Raperda tentang Kerja Sama Daerah tidak diperlukan.

“Karena urusan kerja sama sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) maupun Peraturan Pemerintah (PP),” jelas perwakilan Biro Hukum, saat mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Raperda tentang Kerja Sama Daerah, Selasa (10/10).

Menangapi hal tersebut, Wiwik Jumatul Rofiah selaku bagian dari tim penyusun, menjelaskan bahwa Perda ini tetap sangat diperlukan untuk mengatur secara teknis tentang bentuk kerja sama daerah yang tujuannya juga untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Sulteng.

Wiwik mencontohkan pengalaman yang dialami Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), ketika akan mendapatkan bantuan ambulance dari Jepang.

“Tetapi karena tidak ada Perda kerja sama, maka terkendala menerima bantuan itu. Nah kita memulainya dan yakin Perda ini Insyaallah bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat kita,” jelasnya.

FGD yang difasilitasi Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan itu dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Wiwik Jumatul Rofi’ah, didampingi dua anggota komisi I lainnya, Elisa Bunga Allo dan Enos Pasua.

Turut hadir dalam FGD tersebut perwakilan dari Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Kemenkum-HAM, Tenaga Ahli Bapemperda, Dr Asri Lasatu serta Tim Tenaga Ahli Raperda yang tengah digodok saat ini, Dr Imran. *