PARIMO – Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sugeng Salilama resmi diberhentikan, pasca dikeluarkannya surat keputusan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng).
Berdasarkan surat keputusan Gebernur Nomor : 171/114/Ro.Pem.OTDA – a.ST/2021, dicopotnya jabatan Wakil Ketua dan anggota DPRD massa bakti 2019-2024 melalui sidang paripurna, yang digelar diruang Aspirasi DPRD.
Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto mengatakan, diberhentikan sementara, karena berstatus terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi aset Dinas Kelautan dan Perikanan Parimo, berdasarkan surat pelimpahan perkara Tanggal 1 Februari 2021.
“Hari ini kami telah menyurat ke PDI-Perjuangan, sembari menunggu balasan resmi dari PDI-Perjuangan siapa yang akan ditunjuk sebagai wakil ketua menggantikan Sugeng Salima,” ucapnya saat ditemui MAL online, Selasa (30/03).
Ia membeberkan, pengganti Sugeng sebagai pimpinan DPRD yang diusulkan oleh PDI-Perjuangan belum definitif, karena masih menunggu putusan mengikat dari pengadilan. Namun pengganti wakil ketua sudah menerima hak nya sebagai pimpinan DPRD Parigi Moutong.
“Sekarang hak-hak yang bersangkutan diberhentikan kecuali gaji pokok masih menerima,” jelasnya.
Ia menuturkan, jika pengganti sementara telah ditunjuk dari oleh PDI-P, maka yang bersangkutan boleh menggunakan fasilitas tersebut.
Ia menambahkan, selain hanya menerima gaji pokok, seluruh fasilitas aset DPRD Parimo yang digunakan bersangkutan seperti rumah jabatan dan mobil dinas juga turut ditarik.
“Itu harus, namun kami belum secepat itu karena masih memberikan waktu kepada yang bersangkutan. Intinya status pimpinan DPRD non aktif, olehnya fasilitas negara harus dikembalikan dan belum bisa digunakan oleh siapapun,” tutupnya.
Reporter: MAWAN
Editor: NANANG