PALU – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), memutuskan untuk tidak memberikan pendampingan atau bantuan hukum kepada Muh Risal Arwie, mantan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep).
Risal Arwie resmi ditahan oleh pihak Polres Bangkep pada Kamis, 10 Maret 2022 lalu. Risal yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bangkep, ditahan atas dugaan penyalahgunaan senjata api. Selain itu, ada beberapa kasus lain yang dituduhkan kepada Risal Arwie, di antaranya adalah penembakan, pengancaman dan penggelapan aset-aset daerah.
“Untuk kasus ini, ada pikiran untuk melakukan pendampingan. Tapi kita sudah ambil kesimpulan tidak akan memberikan bantuan hukum atau pembelaan terhadap yang bersangkutan,” tegas Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Sulteng, Amran Bakir Na’i, saat konferensi pers, di Kantor DPD Golkar Sulteng, Senin (14/03) sore.
Amran menyatakan, berdasarkan kerja tim investigasi yang dibentuk DPD Golkar Sulteng, maka pihaknya sudah bisa mengklasifikasi bahwa kasus yang menimpa Risal Arwie adalah persoalan pribadi yang bersangkutan, bukan terkait dengan tugas-tugas kepartaian.
Ia juga menegaskan, saat ditahan oleh kepolisian, Risal Arwie juga bukan lagi berstatus sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Bangkep. Sebab, kata Amran, Risal Arwie sudah diberhentikan sebagai Ketua DPD, beberapa hari sebelum ditahan.
“Dia ditahan baru sekitar tiga hari yang lalu (10 Maret, red). Sementara Ketua DPD Golkar Sulteng sudah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian, sekaligus penunjukkan Plt Ketua DPD pada tanggal 7 Maret 2022,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sejak mengemukanya kasus tersebut, Ketua DPD I, M Arus Abd Karim langsung mengeluarkan surat perintah (sprint) yang intinya melakukan investigasi dan pengumpulan bahan keterangan terhadap dinamika yang terjadi.
“Sprint dikeluarkan karena terkait kasus yang menyangkut persoalan hukum,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, hasil kerja tim investigasi langsung dirapatkan pada tanggal 23 Februari lalu dan direkomendasikan agar dibawa dalam rapat pengurus DPD Golkar Sulteng untuk menjadi keputusan partai.
“Tanggal 24 Februari langsung dilakukan rapat pengurus harian DPD Golkar Sulteng sebelum kemudian dikeluarkan dua surat keputusan terkait penunjukkan Plt Ketua DPD Golkar Bangkep menggantikan posisi Risal Arwie,” tuturnya.
Intinya, kata dia, pihaknya tidak akan membiarkan kerja-kerja kedewanan menjadi terganggu dengan kasus ini. Terkait jabatan wakil ketua DPRD dan statusnya sebagai anggota DPRD Bangkep, maka pihaknya akan menempuh sejumlah mekanisme.
“Akan ada aturan internal partai yang mengantur hal itu,” tutupnya.
Risal Arwie resmi ditahan aparat Polres Bangkep pada Kamis, tanggal 10 Maret 2022. Oleh pihak kepolisian, ia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun.
Risal sendiri dilaporkan oleh Ketua DPRD Bangkep, Rusdin Sinaling sejak tanggal 17 Desember 2021 silam karena diduga melakukan penembakan di Ruang Bagian Penganggaran dan Pengawasan, Sekretariat DPRD Bangkep. (RIFAY)