Wakapolda Sulteng: Jika Anggota Terbukti Akan Dihukum Berat

oleh -
Ilustrasi Mayat

PALU – Wakapolda Sulteng Kombes Polisi Muhammad Aris Purnomo menegaskan akan memberikan hukuman berat kepada anggota kepolisian, jika terbukti bersalah dalam proses penangkapan yang mengakibatkan kematian, kepada Jufri alias Jhon alias Daeng (40), warga Desa Olaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (10/10) lalu.

“Hingga kini sudah ada lima anggota diperiksa, yang saat itu melakukan penangkapan,” kata Aris saat meninjau proses otopsi jenazah di RS Bhayangkara Palu, Kamis (12/10).

Daeng sendiri menurut pihak kepolisian, merupakan salah seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Parigi Moutong dan Kota Palu.

Aris menyatakan saat ini pihak Polda Sulteng telah membentuk tim khusus, guna menyelidiki apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi dalam proses penangkapan tersebut.

BACA JUGA :  Kampanye Beramal di Mpanau, Nasution: Program Unggulan AA-AKA Bukan Sekadar Janji

Penangkapan Jufri merupakan pengembangan kasus yang dilakukan pihak Kepolisian Sektor Palu Barat, dengan tersangka Aco. Dari keterangan Daeng, Polisi berhasil mengungkap lima kasus pencurian motor dan dua kasus penjambretan, dengan lima unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Kematian Jufri berdasarkan keterangan polisi, diketahui akibat berupaya melarikan diri, saat tengah menunjukkan tempat kejadian perkara. Jufri berupaya melompat dan jatuh ke dasar jembatan dengan ketinggian sekitar 4,6 meter.

Pada saat jatuh, tubuh korban terhempas di bambu saluran air, batu dan dasar pondasi. Namun kondisinya pada saat itu, hanya mengeluhkan rasa sakit, namun masih dapat menunjukan TKP.

Dari keterangan Jufri, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang penadah dengan atas nama Papa Dandi, dengan dua unit motor sebagai barang bukti.

BACA JUGA :  Imam Masjid di Poso Doakan Ahmad Ali Terpilih sebagai Gubernur Sulteng

Setelah itu, Jufri bersama pihak kepolisian mengantar barang bukti ke Polsek Parigi Moutong, namun diperjalanan dia mengeluh sakit, hingga akhirnya diantarkan ke RSUD Anuntaloko. Namun beberapa saat kemudian, tim medis rumah sakit menyatakan bahwa Jufri telah meninggal dunia.

“Suami saya ditangkap tengah malam, tapi tidak dengan surat perintah. Tiba–tiba, sekitar jam tiga subuh, dapat kabar kalau suami saya sudah meninggal, ini sebenarnya proses penyelidikan seperti apa,” tanya istri Jufri, Rosmin Mangkida (41).

Sementara itu, Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sulteng, AKBP Is Sarifin menyatakan kematian Jufri disebabkan adanya pendarahan di bagian jaringan paru-paru dan selaput otak, akibat benturan keras di punggung dan kepala.

BACA JUGA :  Aktivis Agraria Yakinkan Keseriusan Anwar-Reny Memimpin Sulteng

“Ini kesimpulan yang sudah final,” tutup Is Sarifin. (fal)