PALU – Mutasi dalam organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali berputar. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan lima Surat Telegram untuk memutasi dan rotasi perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) di lingkungan Polri.

Surat Telegram tertanggal 24 Juni 2023 tersebut, diantaranya melakukan pergeseran jabatan Wakapolda Sulteng saat ini dijabat oleh Brigjen Pol Hery Santoso akan diganti Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, dalam keterangan resminya mengatakan, Wakapolda Sulteng bersama 1 pejabat utama (PJU) dan 3 Kapolres berganti.

“Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1394/VI/KEP/2023 tanggal 24 Juni 2023, Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Hery Santoso dimutasi sebagai Karoada B/J Slog Polri,” kata Kabidhumas, Senin (26/6).

Sebagai penggantinya, sebut dia, Kapolri menunjuk Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko, sebelumnya menjabat sebagai Dirtindak Densus 88 AT Polri.

Djoko menuturkan, selain jabatan Wakapolda Sulteng ada 1 Pejabat Utama (PJU) dan 3 Kapolres yang berganti yaitu Ka SPN Polda Sulteng KBP Heri Nooryanto, dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dan akan diganti oleh KBP M. Anggi Naulifar Siregar yang saat ini menjabat Dosen Utama STIK Lemdiklat Polri.

Selanjutnya Kapolres Parigi Moutong AKBP Yudy Arto Wiyono,m. dimutasi sebagai Wadir Reskrimum Polda Sulteng dan akan diganti oleh AKBP Jovan Reagan Sumual, S.H.,S.I.K.,M.H.,M.TrSOU., sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulteng.

Kapolres Tolitoli juga berganti, AKBP Ridwan dimutasi sebagai Wadir Samapta Polda Kep. Babel, penggantinya AKBP Bambang Herkamto saat ini menjabat Kapolres Banggai Kepulauan.

Kemudian Kapolres Banggai Kepulauan di jabat oleh AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak, sebelumnya menjabat Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Sulteng menggantikan AKBP Bambang Herkamto yang dimutasi sebagai Kapolres Tolitoli.

Untuk Ka SPN berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1395/VI/KEP/2023 dan untuk tiga Kapolres berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1396/VI/KEP/2023 tanggal 24 Juni 2023,”pungkasnya.

Reporter: ***/IKRAM
Editor: NANANG