Wajah Untad Tercoreng Ulah “Presiden”

oleh -
Wakapolsek Palu Timur, Iptu Ayub Lacinong (tengah) didampingi Paur Humas Polres Palu, Aipda I Kadek Aruna (kanan), saat menggelar jumpa pers, Selasa (08/05) di halaman Mapolsek Palu Timur. Nampak mantan Presma Untad dihadirkan dalam jumpa pers itu. (FOTO: IST)

PALU – Wajah Universitas Tadulako (Untad) kembali tercoreng oleh ulah mahasiswanya sendiri. Setelah sebelumnya terjadi beberapa kali aksi bentrok antar fakultas, kini ulah presma-nya (presiden mahasiswa) sendiri yang menciderai nama perguruan tinggi negeri terbesar di Sulteng itu.

Kini, Buyung P -nama mantan presiden mahasiswa- yang baru sehari dilantik itu, harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Palu Timur karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kota Palu.

Dia dicokok Anggota Unit Reskrim Polsek setempat di kediamannya, Kelurahan Tondo, Kamis (03/05) lalu.

Oleh pihak kepolisian, Buyung bersama rekannya, Andika Yudhistira dikenakan pasal 36 tentang curat ayat 1 ke (3e), (4e) dan (5e) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Kepada polisi, Buyung mengaku telah melakukan aksinya di sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP), terhitung sejak tahun 2016 yang lalu. Dia mengaku melakoni aksi itu dengan motif ekonomi.

BACA JUGA :  BI dan Akademisi Untad Bahas Ekonomi Terkini Sulteng, akan Bentuk Forum Industri Pariwisata

Wakapolsek Palu Timur, Iptu Ayub Lacinong, Selasa (08/05) menjelaskan, kedua pelaku menjadikan rumah kosong di sekitar Tondo sebagai sasarannya.

“Hasil curian itu mereka jual lewat grup-grup di media sosial facebook seperti Info Kota Palu,” ujar Wakapolsek, didampingi Paur Humas Polres Palu, Aipda I Kadek Aruna.

Bersamanya, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit laptop merk Toshiba warna merah ukuran 10 inchi, satu unit TV LED merk Polytron warna hitam ukuran 19 inci dan dua pasang speker Merk DX serta Flaco warna hitam.

BACA JUGA :  Merasa Dipersulit Urus Ijazah, Alumni Unismuh Desak Evaluasi Kepala BAAK

Kemudian, satu buah Camera Digital D1100 warna hitam beserta tasnya, satu buah BPKB sepeda motor, satu buah alat pahat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, satu unit laptop merek Lenovo ukuran 12 inchi warna merah dan satu unit Camera Merk Cannon warna hitam.

Terpisah, Rektor Untad, Prof. Muhammad Basir, menyatakan, sejak tanggal 07 Mei 2018, dirinya sudah menerbitkan surat keputusan pemberhentian Bambang dan mengangkat wakilnya sebagai Presma.

Terkait dengan status kemahasiswaannya, Rektor pesimis yang bersangkutan bisa tuntas, sebab sesuai aturan, dia sudah harus menyesaikan studi di akhir tahun 2018 ini.

BACA JUGA :  Emak-Emak Gelar Nobar Debat, Saksikan Jagoan Mereka Saksikan Hadianto-Imelda

“Kalau tidak salah dia ini angakatan 2012, sehingga kalau menjalani proses hukum, agak sulit untuk menyelesaikannya. Disamping jika kita cabut hak-hak kemahasiswaannya, saya rasa sulit kita beri ampunan karena sudah mencoreng nama universitas,” tegasnya.

Rektor mengaku mengenal keseharian pelaku. Menurutnya, Buyung adalah anak yang sangat santun sehingga dirinya tidak menyangka telah melakukan perbuatan kriminal.

“Karena perbuatannya itu melawan hukum maka biarlah hukum yang memberi pertimbangan. Mungkin hukumannya berat, tapi karena anaknya santun bisa dikurangi hukumannya, tetapi itu urusannya pak hakim,” katanya. (FALDI/YAMIN)