PALU – Keseimbangan aspek ekologi dan ekonomi dalam pengelolaan kawasan hutan ditegaskan Wagub Sulteng Reny A. Lamadjido, dalam diskusi bersama Komisi IV DPR-RI di kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Sulteng, Senin (22/9).
“Lebih dari 66 persen wilayah Sulawesi Tengah adalah kawasan hutan dengan beragam fungsi mulai dari konservasi, lindung hingga hutan produksi,” ucapnya membacakan sambutan gubernur.
Lewat diskusi tersebut, ia mengharapkan 4 hal krusial yang harus disepakati yakni : percepatan akses legal masyarakat terhadap kawasan hutan melalui perhutanan sosial dan penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH); pengendalian dan pengawasan pemanfaatan kawasan hutan; peningkatan sinergitas antara pusat dan daerah; pemberdayaan masyarakat adat dan lokal;
“Diskusi kita hari ini dapat menjadi pijakan dalam merumuskan kebijakan yang mensejahterakan rakyat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan hasil nyata bagi pengelolaan kawasan hutan yang lebih baik dan berkeadilan,”
Senada dengan wagub, Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI merangkap Ketua Kunker Abdul Kharis Almasyhari, berharap luas kawasan hutan Sulteng yang signifikan tadi dapat dikelola secara adil dan berkesinambungan sebagaimana diharapkan wagub dalam sambutan tadi.
Terutama ia menyorot bagaimana upaya mendorong pelaku usaha yang memiliki izin berupa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Sulteng agar berkomitmen penuh memenuhi segala kewajibannya seperti merehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP-PKH) dan ikut serta memberdayakan masyarakat.
“Potensinya besar tapi realitasnya belum memberikan kesejahteraan yang berdampak,” ujarnya mengisyaratkan perbaikan tata kelola.
Acara turut dihadiri Kadis Kehutanan Muhammad Neng, beserta para Kepala Balai UPT Kementerian Kehutanan lingkup Sulteng.***