Wagub Sulteng Minta Masukan Kepsek Terkait Pembatalan SK Pungutan

oleh -
Pertemuan Wakil Gubernur Sulteng Ma'mun Amir bersama kepala sekolah di Kabupaten Toli-Toli, Kamis (2/12). FOTO: IST

PALU – Dengan dibatalkan Surat Keputusan ( SK ) pungutan sekolah di Sulawesi Tengah, Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tengah Ma’mun Amir mengumpulkan para kepala sekolah. Wagub ingin mendengar masukan dan keluhan para kepala sekolah terkait penerapan sekolah gratis tersebut.

Ma’mun Amir mengatakan, dengan adanya penerapan sekolah gratis, bukan berarti kualitas dan mutu pendidikan mengalami penurunan. Justru sebaliknya, mutu pendidikan harus tetap berprestasi.

“Adanya SK pembatalan pungutan sekolah saya ingin mendengar masukan dari para Kepala Sekolah tentang kondisi yang dihadapi saat ini,” ujar Wagub Sulteng Ma’mun Amir di depan para kepsek dan kepala UPT di Kabupaten Toli-Toli Kamis (2/12).

Dalam sesi masukan yang disampaikan beberapa  Kepala Sekolah menyampaikan, perlunya dukungan Gubernur melalui OPD terkait tentang penataan aset tanah sekolah untuk dimasukkan pada data gapodik sekolah, seperti SMA N 3 Toli Toli lokasi Tanah SMA 3 Toli Toli masih terdapat masalah untuk lokasi 4.000 M dari Luas Tanah 1,7 ha.

BACA JUGA :  PT IMIP Kembali Tanam 3.000 Pohon Mangrove di Desa Bete-Bete

Kemudian, banyak Kepala Sekolah yang menyampaikan keluhan terkait pembatalan SK Pungutan Sekolah, Karena pungutan sekolah sangat membantu membayar gaji guru honorer di sekolah. Maka dari itu, mereka berharap dana BOSDA dari Pemprov bisa memenuhi kebutuhan gaji guru honorer di sekolah.

Adapula keluhan dari kepala sekolah SMA Swasta. Mereka mengeluhkan saat ini perhatian dari pemerintah sangat berkurang terhadap SMA swasta.

Sementara Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulteng Yudiawati Vidiana mengatakan, kebijakan dalam peningkatan kualitas pendidikan sesuai Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur “Gerak Cepat menuju Sulawesi Tengah Lebih Sejahtera dan Lebih Maju” yang dijabarkan melalui 9 misi, “Pendidikan Gratis dan Pendidikan Vokasi”.

Yudiawati mengatakan, bahwa SK Pungutan Sekolah sudah dicabut, olehnya sekolah dilarang untuk memungut biaya sekolah.

BACA JUGA :  Pusat Kuliner di Huntap Talise Diresmikan 28 Oktober

“Dan untuk menganti biaya sekolah akan diberikan BOSDA melalui APBD. Selanjutnya untuk Pendidikan vokasi diharapkan sekolah dapat melihat potensi daerah untuk mempersiapkan angkatan kerja sesuai dengan kebutuhan di daerah. Untuk tahun 2022 dinas pendidikan provinsi saat ini akan menata untuk memberikan perhatian kepada guru-guru,” jelasnya.

Reporter: IRMA
Editor: NANANG