Palu — Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, menghadiri penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (30/3).

Dalam sambutannya, Wagub menegaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 56 ayat (3), yang mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

“Penyerahan LKPD ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga stabilitas serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di tengah dinamika global. Wagub juga mengutip arahan Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya kehati-hatian, efisiensi, dan efektivitas dalam pengelolaan APBN maupun APBD Tahun 2025.

“Setiap rupiah anggaran harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita harus mengurangi belanja tidak produktif dan memastikan anggaran tepat sasaran,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa upaya peningkatan kualitas laporan keuangan terus dilakukan melalui penguatan pengawasan dan pengendalian internal, serta tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

“Kami berkomitmen memperbaiki kekurangan di masa lalu dan mencegah potensi fraud. Sinergi antara pemerintah daerah dan BPK menjadi kunci mewujudkan tata kelola keuangan yang baik,” tambahnya.

Pemerintah daerah juga berharap LKPD unaudited Tahun Anggaran 2025 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah, I Putu Wisudhantara, menyampaikan bahwa penyerahan LKPD merupakan mandat undang-undang yang akan ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan oleh BPK.

“Pemeriksaan ini bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan berdasarkan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian internal,” jelasnya.

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara serah terima LKPD unaudited Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.**