PALU- Wakil Gubernur (Wagub) Sulteng Reny A.Lamadjido, menyoroti masalah gelandangan dan pengemis yang akhir-akhir ini banyak tampak di jalan-jalan dan tempat umum lainnya.
Hal ini tentu memerlukan perhatian dan penangangan dari pemerintah secara menyeluruh baik dari pemerintah kota maupun pemerintah kabupaten. Hal ini harus ditangani secara persuasif seperti memberikan pelatihan-pelatihan, pembinaan dan lain sebagainya.
“Mereka adalah warga Indonesia yang juga saudara kita, mempunyai hak dan kewajiban yang sama, memerlukan perhatian. Saya ingin mereka ditangani secara persuasif,” ujar Wagub Sulteng Reny Lamadjido, Selasa (11/3).
Ia mengatakan, kebanyakan mereka berasal dari perbatasan Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala.
“Saya hidup berdampingan dengan mereka di atas. Saya tidak melarang mereka untuk turun ke Palu, itu hak mereka,” tutur Wagub.
Tujuan diadakannya rakor penanganan gelandangan dan pengemis adalah untuk menyamakan persepsi tentang petunjuk teknis antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala dan Kota Palu.
“Kita harus samakan persepsi, jangan sampai kita membuat petunjuk teknis, Pak Gub sudah tandatangani, tapi mereka (Kabupaten/Kota) tidak lakukan,” ujar Wagub.
Menurut Wagub Reny A.Lamadjido, Pemerintah Provinsi hanyalah menfasilitasi rakor ini, karena Pemprov tidak punya wilayah dan rakyat, yang punya hanyalah walik kota dan bupati.
Akan tetapi pemerintah provinsi mendukung program-program yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan aturan dan ketentuan berlaku agar mendapatkan solusi dari permasalahan ini.
Olehnya Wagub mengharapkan kepada peserta Rakor yang tampak hadir, kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah, kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah, Sekretaris Dinas Nakertrans Provinsi Sulteng, Sekretaris Pol PP Provinsi Sulteng, kepala Dinas Sosial Kota Palu, Kab.Donggala dan Kabupaten Sigi, Kasat Pol PP Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi, agar berkolaborasi dan membuat grup WA, untuk mengkomunikasikan permasalahan sosial ini.
Sementara pada kesempatan yang sama, menurut Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah, Hasbiah Zaenong, bahwa sesuai SPM Dinas Sosial, gelandangan dan pengemis adalah anak, lansia, disabilitas, dikategorikan sebagai pengemis karena menggelandang atau berada di tempat umum, di jalan-jalan, terminal atau pasar.
Permasalahan gelandangan dan pengemis adalah salah satu masalah unik dan spesifik. Dikatakan unik karena ketika mereka dirazia lalu ditempatkan di rumah singgah, kemudian diberikan pembinaan, tetapi mereka mengulangi lagi untuk menggelandang.
Lanjut dikatakan Kadis Sosial, bahwa saat ini Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota telah membuat juknis penanganan Gelandangan dan Pengemis.
Selain Juknis, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga telah memiliki UPT Kemensos dan Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Sosial yang berada di Desa Kalukubula, Kabupaten Sigi.
Di dua tempat tersebut yang dikelola oleh Pemprov, telah diadakan pelatihan dan pembinaan bagi para tuna sosial sesuai dengan bakat dan keterampilan yang mereka miliki.
Reporter: ***/IRMA