PALU – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Ma’mun Amir meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulteng menghapus pungutan sekolah. Hal ini disampaikannya saat kunjugannya ke Dinas Dikbud Sulteng, Rabu (4/8).
Wakil Gubernur Ma’mun Amir mengatakan, berdasarkan Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur tentang Pendidikan Gratis, hal itu harus mendapatkan dukungan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Tolong dihitung berapa biaya operasional sekolah, SMA, SMK dan SLB, agar surat keputusan tentang pungutan sekolah dapat segera dihapuskan. Saya minta program ini menjadi prioritas dari dinas pendidikan,” ujar Wagub Sulteng.
Sementara Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulteng Irwan Lahace mengatakan, permintaan wakil gubernur terkait hal itu, saat ini akan mengkonsultasikan kepada Biro Hukum. Sebab hal itu terkait pencabutan Pergub Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.
Selain itu pihaknya akan menyampaikan, hal ini kepada para kepala sekolah. “Benar tadi ada kunjungan Pak Wagub ke dinas meminta penghapusan pungutan sekolah. Saya akan konsultasi dulu ke Biro hukum bagaimana pencabutan Pergub nomor 10 itu, dan kami akan merapatkan kepada para kepala sekolah,” ujar Irwan Lahace.
Ada beberapa OPD yang dikunjungi oleh Wagub Sulteng, Rabu (4/8 Biro). Di antaranya Biro Pembangunan, Biro ULP , Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Cipta Karya dan SDA, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Rep: Irma/Ed: Nanang