PALU – Pengawas ketenagakerjaan ibarat jembatan kokoh yang menghubungkan keberlangsungan usaha dan keadilan bagi pekerja. Berkenaan dengan itu, Wagub Sulteng dr. Reny A. Lamadjido, memandang penting tiga pilar prioritas yang harus diperkuat pengawasannya.
Harapan ini disampaikan saat membuka Rapat Kerja Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (DPD APKI) Provinsi Sulteng tahun 2025, di aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kamis (18/12).
Tiga pilar pengawasan yang dimaksud tadi meliputi pengawasan tenaga kerja asing, norma K3 dan pemenuhan hak-hak dasar perlindungan pekerja.
“Tugas dan kewenangan ini harus kita emban bersama demi terwujudnya tata kelola pengawasan ketenagakerjaan yang handal sehingga mampu menciptakan tertib dunia usaha” jelas wagub membacakan sambutan gubernur, terkait pendelegasian penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaaan kepada pemerintah provinsi sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014.
DPD APKI lanjutnya diharapkan dapat menjadi support system bagi pemerintah provinsi dalam meningkatkan pengawasan dan memberikan sumbangsih pemikiran, terutama dalam penyusunan kebijakan yang bermanfaat dalam menjaga iklim usaha tanpa mengorbankan aspek kemanusiaan dari para pekerja.
“Mari bersama kita jadikan rapat kerja ini sebagai momentum memperkuat strategi, sinergi dan memperbarui pengabdian,” harapnya demi memastikan kesejahteraan tak hanya dirasakan kelompok pengusaha tapi juga menyentuh hingga pekerja dan masyakarat dalam fondasi keadilan.
Di penghujung acara, Wagub Reny Lamadjido menerima kejutan kue ulang tahun ke-63 dari jajaran DPD APKI dan Disnaker Sulteng.***

