PALU – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menjadwalkan pemanggilan terhadap TS Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Tadulako (Untad).
Pemanggilan terhadap TS ini dilakukan guna dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium FK Untad Tahun 2022.
Pelaksana tugas(Plt) Abdul Haris Kiay menjelaskan, selain meminta keterangan terhadap TS, pihaknya juga telah meminta keterangan terhadap pejabat FK Untad lainnya.
“Pada Senin(28/8) kemarin ada dua orang dimintai keterangan yakni AL selaku SPI Untad dan Direktur Grand Integra Telematika Utama,” kata Haris di Palu, Selasa (29/8).
Sehari sebelumnya ucap dia, pihaknya juga telah meminta keterangan terhadap AH anggota kelompok kerja pemilihan pada Unit Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (UPPB) dan F kepala Unit Layanan Pengadaan tahun 2022.
“Setelah meminta keterangan kepada sejumlah pihak dan dirasa cukup, kami akan melakukan gelar perkara guna menentukan apakah kasus ini statusnya dapat dinaikkan dari tahap penyelidikan, ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya pihak kejaksaan juga telah meminta keterangan terhadap 10 pihak terkait, baik dalam lingkup Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Tadulako (Untad) maupun pihak ketiga.
Mereka yang dipanggil dari FK Untad adalah ML, AB, JF, MT, M, dan EYB. Sementara di pihak ketiga, yakni Direktur PT. ITSSI, Direktur PT. M, dan GWB selaku Direktur PT. TIJ.
Berdasarkan data yang diperoleh Media Alkhairaat, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat laboratorium di FK Untad Tahun Anggaran 2022 dengan beberapa modus.
Pada Tahun 2022, Dekan FK Untad mengajukan surat permohonan pengadaan alat laboratorium pendidikan kepada Rektor Untad dengan melampirkan daftar kebutuhan sebanyak 105 peralatan.
Kemudian diumumkanlah proses tender pada tanggal 2 Juni 2022 dengan dengan total pagu sebesar Rp13.050.298.000. Dari 74 alat yang terdapat dalam RAB itu, termasuk di dalamnya biaya overhead 15 persen, biaya pengiriman 5 persen dan PPN 11 persen sehingga total 31 persen dengan menyebutkan spesifikasi alat, merek, dan model.
Proses tender dimenangkan oleh CV. SBA dengan nilai penawaran sebesar Rp12.453.547.500.
Namun dalam perjalanannya, diduga terdapat beberapa kejanggalan, antara lain, CV. SBA belum memasukkan satu pun barang sampai September 2022.
Pada saat dilakukan pengecekan harga katalog terhadap 74 item alat sesuai dengan spesifikasinya, total keseluruhan dana dikeluarkan hanya sebesar Rp5.404.803.979.
Berdasarkan kalkulasi tersebut, maka ditemukanlah dugaan mark up atau penggelembungan harga sebesar Rp7.048.743.521.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG