Menurutnya, layanan informasi dan dokumentasi publik belum optimal, itu disebabkan karena banyak para pejabat PPID belum semuanya mengetahui tentang bagaimana pengelolaan PPID.
“Kedepanya pengelolaan PPID harus lebih optimal, harus benar-benar berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkapnya.
Dengan optimalnya keberadaan PPID kata dia, maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit.
“Saya beberapa kali selalu dikonfirmasikan terkait permintaan informasi dari penegak hukum. Saya pikir pihak pengelola sudah harus merubah sistem ini agar lebih mudah lagi,” ujarnya
Dirinyapun menyarankan, agar setiap OPD harus membentuk setidaknya tiga orang anggota PPID, dan kebutuhan terkait anggaran agar segera disusun baik honorium bagi pengelola, maupun kebutuhan lainya, agar segera dianggarkan. Terangnya. SAFA’AD
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.