Sigi – Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, secara resmi membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2022 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang diselenggarakan di Balai Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, pada Senin (05/08).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pongi menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai Perda ini untuk memastikan hak dan perlindungan yang layak bagi pekerja migran Indonesia.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat mengenai peraturan yang ada, serta memberikan panduan yang jelas bagi pekerja migran dan pihak terkait. Diharapkan sosialisasi ini dapat memberikan dampak positif dalam upaya perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran,” kata Wabup Sigi.
Selain itu, Wabup Pongi juga menyampaikan bahwa bantuan hibah untuk rumah ibadah ini diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah Sigi dalam mendukung kesejahteraan pekerja migran dan pengembangan fasilitas ibadah di Kabupaten Sigi.
Pada acara tersebut, Samuel Yansen Pongi memberikan bantuan dana hibah kepada sejumlah lembaga dan pengurus rumah ibadah. Acara ini juga dihadiri oleh Camat Sigi Kota, para kepala desa, dan warga se-Kecamatan Sigi Kota.
Reporter: Hady